19 Pengedar Narkoba di Batam Ditangkap, Polisi Sita 1,1 Kg Sabu hingga 238 Liquid Etomidate
Konfrensi pers 19 orang tersangka dalam kasus Narkoba di Kota Batam.
Batam, Batamnews – Suasana di Lobby Polresta Barelang, Rabu siang 11 Februari 2026, berubah serius. Di atas meja, puluhan paket sabu, butiran ekstasi warna-warni, dan ratusan botol liquid vape berjejer rapi.
Barang bukti itu bukan dagangan biasa. Itu adalah racun berbahaya yang nyaris menyasar ribuan anak muda Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, duduk di depan meja. Dengan suara tegas, ia membuka konferensi pers.
Baca juga: Pesawat Perintis Cessna Grand Caravan Ditembak di Papua, Dua Pilot Tewas
“Ini hasil kerja tiga minggu terakhir. Dari 12 laporan polisi, kami amankan 19 orang,” ujarnya.
Namanya bukan sekadar daftar. Mereka yang ditangkap berinisial A, R, S, H, dan seterusnya hingga N. Usianya beragam, dari 22 hingga 41 tahun. Semua laki-laki. Semua ditangkap di lokasi berbeda di Batam. Hasil pengembangan informasi warga dan penyelidikan yang tidak pernah tidur.
Polisi tak pulang dengan tangan kosong. Dari para tersangka, mereka menyita 52 paket sabu seberat total 1.130,93 gram—lebih dari satu kilogram. Ada 46 butir ekstasi dengan merek dagang mencolok: Minion kuning, Kodok biru, Heineken merah muda, Redbull hijau, hingga Gold oranye.
Tapi yang paling mengejutkan, 238 pieces liquid vape mengandung etomidate ikut diamankan. Mereknya beragam: Thugs, Yakuza, Mercedes, dan botol polos bungkus hitam dengan angka tiga. Cairan itu bukan sekadar uap. Zat di dalamnya sama berbahayanya dengan narkotika kelas kakap.
Kapolresta kemudian menghitung dampaknya. “Kalau satu gram sabu dikonsumsi 5 sampai 10 orang, satu butir ekstasi untuk 1 sampai 2 orang, dan satu vape untuk 5 sampai 15 orang... maka sekitar 14.971 jiwa kita selamatkan,” katanya.
Angka itu bukan sekadar statistik. Itu 14.971 anak, saudara, atau tetangga yang urung jatuh ke jurang kecanduan.
Baca juga: 20 Hari Menjabat, Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkoba & Amankan 19 Tersangka
Kini, 19 pria itu harus berhadapan dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 609 KUHP hasil revisi 2026, dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta, paling besar Rp2 miliar.
Di akhir konferensi, Kombes Anggoro menatap kamera. “Kami tak akan berhenti. Tapi kami juga butuh masyarakat. Lihat sesuatu yang mencurigakan? Segera lapor.”
Batam masih jadi incaran bandar. Namun, dari ruang pers itu, pesannya jelas: polisi tak akan memberi ruang.

Komentar Via Facebook :