Modus Hukum Siswa Telat, Guru Agama di Batam Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batuaji menahan seorang guru SMKN 1 Batam berinisial Mj, Selasa, 10 Februari 2026 siang. Penahanan ini dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswanya yang berinisial A.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Hari ini Mj sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuaji. Dalam laporannya, disebutkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh gurunya pada awal Januari 2026.
Baca juga: MJ, Guru SMK Negeri di Batam, Diduga Cabuli Siswa di Sekolah Usai Jam Pelajaran
Berdasarkan penyelidikan sementara, Mj yang berstatus guru Agama itu diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi bejatnya.
Modusnya, pelaku membawa korban ke sebuah ruangan kosong di lingkungan sekolah dengan dalih memberikan hukuman karena terlambat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Di ruangan itulah pencabulan diduga terjadi.
"Kita masih mendalami apakah ada korban lain," kata AKP Bayu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan seorang guru. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi tambahan seiring perkembangan penyelidikan.
Pelaku kini menghadapi pasal berlapis. Untuk tindak pidana pencabulan, ia dijerat dengan Pasal 418 KUHP baru tahun 2023 yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Dari Medsos ke Pengeroyokan, Tiga Orang Diamankan Usai Keroyok dan Rampas HP di Lubuk Baja
Polsek Batuaji mengimbau masyarakat, khususnya warga sekolah dan keluarga siswa, untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Komentar Via Facebook :