MJ, Guru SMK Negeri di Batam, Diduga Cabuli Siswa di Sekolah Usai Jam Pelajaran
MJ, Oknum Guru PPPK di SMK Negeri di Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Asusila Sesama Jenis. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Seorang guru SMK Negeri di Batam, Kepulauan Riau, berinisial MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswanya yang masih di bawah umur.
Pelaku, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diduga melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah usai jam pelajaran.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Iptu Billy, mengonfirmasi penetapan tersangka itu.
"Pelaku MJ sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penangkapan setelah rangkaian penyidikan selesai," kata Iptu Billy, Senin, 9 Februari 2026 sore.
Dia menegaskan, kasus ini ditangani secara cepat dan serius mengingat korban adalah anak di bawah umur.
"Perkara ini kami tangani dengan cepat dan serius karena korbannya anak di bawah umur," ujarnya.
Polisi kini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lainnya," jelas Iptu Billy.
Baca juga: Kebakaran di Batuaji Meluas, Warga Cemas dan Mulai Mengungsi
Pihak kepolisian berjanji akan memproses hukum tersangka sesuai undang-undang serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama penyidikan berlangsung.

Komentar Via Facebook :