Dari Medsos ke Pengeroyokan, Tiga Orang Diamankan Usai Keroyok dan Rampas HP di Lubuk Baja
Konfrensi pers kasus tiga pelaku pengeroyokan disertai pencurian di Batam.
Batam, Batamnews - Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan disertai pencurian hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus yang bermula dari perselisihan di media sosial ini berujung kekerasan di depan umum di wilayah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di lobby Polresta, Senin, 9 Februari 2026. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban berinisial JF (33) berselisih dengan istri salah satu tersangka melalui media sosial. Perselisihan itu berlanjut dengan ajakan bertemu di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin.
Baca juga: Bawa 50 Ton Minyak Diesel, 5 Kru Warga Negara Indonesia Ditahan di Melaka
"Sesampainya di lokasi, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh para tersangka," jelas Kompol Debby. Akibatnya, JF mengalami luka serius dan kehilangan satu unit telepon genggam.
Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima. Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti.
"Rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka kami amankan di lokasi berbeda dalam waktu singkat," tegas Debby.
Tiga tersangka yang diamankan adalah IB (30), DD (28), dan RZ (27). Peran mereka dalam kekerasan dan pencurian berbeda-beda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman kejadian, satu pisau, dan handphone milik korban. Satu parang masih dalam daftar pencarian.
Para tersangka dijerat pasal yang berbeda. IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU No.1/2023 tentang KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: MJ, Guru SMK Negeri di Batam, Diduga Cabuli Siswa di Sekolah Usai Jam Pelajaran
Sementara DD dan RZ dijerat pasal yang sama, ditambah Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
"Para tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Debby, menegaskan kinerja profesional kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

Komentar Via Facebook :