BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 dan Fidyah Rp65.000 untuk Ramadan 2026
Logo Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (BAZNAS)
Jakarta, Batamnews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.
Ketua BAZNAS Noor Achmad menyatakan, penetapan tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: Jadwal Ferry Telaga Punggur–Tanjung Balai Karimun Berubah, ASDP Sampaikan Pengumuman Resmi
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Noor menegaskan bahwa nilai tersebut adalah besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan mendatang.
“BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Noor menyebut ada ruang penyesuaian. Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai secara mandiri, asalkan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Terkait waktu penunaian, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum salat Id, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.
Dengan keputusan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik,” tegasnya.
Baca juga: Disnaker Batam Buka 82 Pelatihan Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Seiring berlakunya keputusan baru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar Via Facebook :