Gubernur Kepri Ansar Ahmad Beri Penghargaan K3 2026 ke 6 Perusahaan, Termasuk PT Satria Siaga Persada
Foto bersama gubernur kepri dan kadisnaker kepri saat penerimaan piagam penghargaan. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 kepada enam perusahaan penyalur tenaga kerja dalam negeri yang dinilai berdedikasi.
Penghargaan diserahkan dalam puncak peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 Provinsi Kepri di Kawasan Industri Batamindo, Kamis ini.
Salah satu penerimanya adalah PT Satria Siaga Persada. Pimpinan perusahaan, Malim, menyatakan rasa bangga dan syukur atas penghargaan ini.
Baca juga: Dukung K3 dan Cegah TPPO, Enam Perusahaan HP2TKDN Terima Penghargaan dari Pemprov Kepri
"Kami sangat mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menganugerahkan penghargaan ini atas keaktifan dan dedikasi kami," ujarnya usai menerima penghargaan.
Menurut Pemprov Kepri, PT Satria Siaga Persada dan lima perusahaan lain dinilai telah menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung program penempatan tenaga kerja dalam negeri yang legal di Provinsi Kepri.
Malim menjelaskan bahwa rata-rata perusahaan penerima penghargaan telah beroperasi lebih dari sepuluh tahun di Batam.
"Artinya, secara tidak langsung kami turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Malim juga menyuarakan dukungannya terhadap langkah tegas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri dalam menertibkan penyalur tenaga kerja ilegal.
"Kami sangat mendukung langkah tefas Pak Kadisnaker yang menolak penggunaan tenaga kerja dari penyalur tidak resmi," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi dan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Tujuannya, untuk menghindari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Senada dengan hal itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan pentingnya menggunakan jalur resmi.
Baca juga: DPRD Batam Dukung Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, Warga Diimbau Tak Abai Administrasi
"Dengan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri yang legal dan resmi, tentu akan mengurangi kekhawatiran serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Diky kembali menekankan pesan kunci kepada publik: "Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Gunakan jalur resmi, jangan ilegal."
Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi apresiasi, tetapi juga penguatan komitmen untuk menyediakan lapangan kerja yang aman, legal, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Komentar Via Facebook :