Wujudkan One Village One Brand, Karimun Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Lagu hingga UMKM

Wujudkan One Village One Brand, Karimun Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Lagu hingga UMKM

Pemerintah Kabupaten Karimun, bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, mengambil langkah strategis. Mereka menggali dan mengamankan potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai aset daerah.

Nurjali

Karimun, Batamnews — Pemerintah Kabupaten Karimun, bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, mengambil langkah strategis. Mereka menggali dan mengamankan potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai aset daerah yang harus dilindungi dan ditingkatkan nilainya. Langkah ini diyakini menjadi kunci penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Menggali Potensi Kekayaan Intelektual di Kantor Bupati Karimun. 

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Edison Manik, dan Bupati Karimun, Ir. Iskandarsyah. Tujuannya jelas: memetakan dan mengamankan potensi lokal yang selama ini mungkin belum terdokumentasi dengan baik.

Baca juga: Jadwal Kapal Roro dari Telaga Punggur, Jumat 5 Februari 2026: Tanjung Uban, Mengkapan hingga Kuala Tungkal

"Kekayaan Intelektual bukan sekadar urusan hukum formal. Ini adalah aset strategis yang bisa menambah nilai dan daya saing ekonomi masyarakat kita," tegas pimpinan dalam sambutannya. 
Sinergi pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, sangat penting untuk mengelola potensi ini secara optimal.

Fokus kegiatan sosialisasi menyasar beberapa sektor unggulan. Pertama, penguatan merek kolektif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendukung produk UMKM. Konsep One Village One Brand (OVOB) juga digaungkan untuk memberi identitas yang kuat pada setiap desa.

Tidak ketinggalan, perlindungan terhadap karya kreatif di desa wisata menjadi perhatian. Pendataan sistematis untuk Indikasi Geografis (IG) dan KI komunal, seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya, mulai dilakukan. Bahkan, lagu-lagu daerah akan didata untuk melindungi hak moral dan ekonomi para penciptanya.

Pemkab Karimun menyambut komitmen ini dengan serius. Mereka berjanji akan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan KI. 

Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan dan keadilan.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Batam–Natuna 2026 Resmi Dirilis, Ini Jam Terbang Dua Pesawat 

Dengan kolaborasi ini, setiap potensi intelektual Karimun—dari kerajinan tangan, kuliner khas, seni budaya, hingga pengetahuan leluhur—diharapkan tak lagi sekadar jadi cerita. 

Mereka akan menjadi aset hukum yang terlindungi, bernilai ekonomi tinggi, dan mampu memperkuat ekosistem usaha serta budaya di Bumi Berazam. Masa depan ekonomi Karimun sedang dipersiapkan dari fondasi yang paling berharga: intelektualitas warganya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :