231.130 Benih Lobster Diselamatkan dari Upaya Penyulundupan di Perairan Lingga
Speed boat yang digunakan penyelundup benih lobster di perairan Lingga yang berhasil diamankan Bea Cukai.
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster. Dalam aksi pengawasan laut pada Senin, 2 Februari 2026 pagi, petugas menemukan kapal cepat tanpa awak yang ternyata bermuatan puluhan ribu benih lobster siap diselundupkan ke luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC 11001 di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau.
"Petugas melihat sebuah speedboat melaju kencang menuju arah Pulau Buaya. Setelah dikejar, kapal itu ditemukan dalam keadaan kandas di kawasan hutan bakau tanpa seorang awak pun di dalamnya," ujar Agung, Kamis, 5 Februari 2026.
Pencarian terhadap pelaku pun dilakukan. Namun, menurut Agung, penyisiran terpaksa dihentikan karena kondisi hutan bakau yang sangat lebat sehingga tidak memungkinkan pencarian dilanjutkan.
Dari kapal cepat kosong itu, petugas menemukan muatan yang luar biasa: 29 koli styrofoam berisi benih lobster. Setelah dihitung, totalnya mencapai 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan Mutiara.
"Setiap koli berisi 40 bungkus, dan setiap bungkus rata-rata berisi 199 ekor benih," jelas Agung.
Kapal beserta muatannya langsung disita. Kapal ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seluruh benih lobster diamankan.
Dari ratusan ribu benih yang diselamatkan, sebagian langsung dikembalikan ke habitat aslinya. Sebanyak 19 koli dilepasliarkan ke laut. Sementara itu, 10 koli lainnya ditangkarkan untuk tujuan penelitian dan budidaya.
"Pelepasliaran dan penangkaran ini kami lakukan bersama Direktorat Jenderal PSDKP, Kamis, 5 Februari 2026 di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, tepatnya di sekitar Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap," ungkap Agung.
Baca juga: Dituntut Mati Atas 2 Ton Sabu, Fandi Ramadan Berteriak: Hukum Indonesia Tidak Adil
Agung menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Batam menjaga kelestarian laut Indonesia. Aksi penyelundupan ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang melarang ekspor Benih Bening Lobster.
"Kami akan terus memperketat pengawasan di perairan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis seperti ini," tegas Agung.

Komentar Via Facebook :