Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104 Ribu Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, bersama Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Ketut Budiantara. Saat Menunjukan Benih Lobster Yang Berhasil Diamankan. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Upaya penyelundupan lebih dari seratus ribu benih lobster berhasil digagalkan petugas di perairan Kepulauan Riau. Aksi kejar-kejaran laut yang berakhir dengan pelarian pelaku dan penyelamatan sumber daya laut bernilai miliaran rupiah itu terjadi pada Rabu pagi.
Operasi pengungkapan dimulai dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman benih bening lobster (BBL) secara ilegal ke luar negeri melalui jalur laut. Tim gabungan Bea dan Cukai bersama TNI AL lantas melakukan pemantauan intensif.
“Begitu kapal cepat (high speed craft/HSC) yang diduga memuat BBL ilegal mulai bergerak, Satgas Patroli Laut langsung melakukan pemantauan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Sodikin.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Bukit Daeng Muka Kuning Batam, Lalu Lintas Tersendat Asap
Sekitar pukul 09.00 WIB, kapal cepat tersebut terdeteksi di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, dengan arah menuju Malaysia. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.
Nahkoda kapal berusaha kabur. Mereka melakukan perlawanan dengan melemparkan kotak-kotak berisi benih lobster ke arah kapal patroli sambil mempercepat laju kapal. Kejar-kejaran ini berakhir setelah kapal cepat itu kandas di perairan Selat Mi. Para pelaku berhasil melarikan diri, meninggalkan kapal dan muatannya.
Petugas mengamankan 21 kotak berisi benih lobster. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 104.082 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp11,04 miliar.
“Asal muasal benih lobster masih kami telusuri. Tim masih melakukan pendalaman di lapangan,” tambah Sodikin.
Sebagai upaya penyelamatan, seluruh benih lobster yang diamankan telah diserahkan untuk dikelola dan dibudidayakan sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Ketut Budiantara, menekankan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan negara melindungi kekayaan laut. “Keberadaan aparat di laut menjadi bukti negara hadir. Nilai yang berhasil kita selamatkan sekitar Rp11,4 miliar,” ujarnya.
Para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 102A UU Kepabeanan yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah ketentuan dalam UU Perikanan dan UU Karantina.
Baca juga: Tongkang Ocean Seraya IV Terdampar di Pesisir Desa Sepahat Bengkalis, Warga Minta Evakuasi
Menurut Sodikin, ini merupakan penggagalan pertama penyelundupan BBL oleh Bea Cukai Kepri pada tahun 2026. Pada tahun sebelumnya, instansinya telah dua kali menggagalkan penyelundupan serupa dengan total nilai barang mencapai Rp41,15 miliar.
“Keberhasilan ini adalah prestasi kita bersama. Ke depan, sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memberi efek jera dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” tegas Sodikin menutup pernyataannya.

Komentar Via Facebook :