Kejagung Siapkan Deportasi atau Ekstradisi Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan Keterangan terkait Penyitaan ribuan Ton bahan Mineral Kamis (2/10/2025) (Foto: Humas Kejagung)
Jakarta, Batamnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah diterbitkannya red notice Interpol untuk buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Pemberitahuan resmi dari Interpol Indonesia diterima pada 2 Februari 2026.
Red notice ini membuka peluang bagi otoritas Indonesia untuk mengejar dan membawa pulang Riza Chalid. Dengan pemberitahuan yang telah disebar ke 196 negara anggota Interpol, ruang gerak tersangka dipastikan akan sangat dibatasi.
"Permohonan kita untuk red notice terhadap MRC sudah disetujui," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Baca juga: Keberadaan Riza Chalid Disebut di Johor, Polisi Meluncur ke Lokasi Persembunyian
Anang menjelaskan dua skenario yang kini disiapkan Kejagung. Pertama, melalui mekanisme deportasi oleh negara tempat Riza Chalid berada, mengingat paspornya sudah dicabut. Kedua, jika diperlukan, akan dilakukan proses ekstradisi.
"Kita akan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dan tim. Jika dideportasi, penyidik harus siap diterjunkan. Untuk ekstradisi, langkah-langkah hukumnya juga kita siapkan," jelas Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penerbitan red notice bukan jaminan penangkapan langsung. Prosesnya memerlukan pendekatan diplomasi hukum dengan negara yang bersangkutan, dengan menghormati kedaulatan dan sistem hukum setempat.
"Tidak serta-merta kita bisa menangkap. Perlu pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi dengan satuan kerja terkait," tegasnya.
Terkait lokasi persembunyian Riza Chalid, informasi sementara dari penyidik menunjuk pada salah satu negara di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN. Namun, Anang menyatakan Kejagung belum dapat memastikan secara pasti.
Baca juga: Guru Dengan Berat 350 Kg di Melaka Dievakuasi Petugas Damkar dari Kamar Mandi
"Informasi dari penyidik ada di salah satu negara wilayah ASEAN. Tapi kita tidak bisa memastikan," ucap Anang.
Dengan terbitnya red notice, perburuan terhadap Mohammad Riza Chalid resmi memasuki fase internasional. Kejagung kini fokus pada penyiapan dokumen dan langkah hukum lanjutan untuk menjangkaunya, baik melalui deportasi maupun ekstradisi.

Komentar Via Facebook :