Pasien Masih Dipersulit, DPRD Batam Gelar Rapat Darurat Soal Berobat Cukup KTP
22 pengelola rumah sakit se-Kota Batam dan Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi saat RDP dengan DPRD Kota Batam.
Batam, Batamnews - Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa, 3 Februari 2026, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengevaluasi pelaksanaan program prioritas daerah, yaitu berobat cukup menggunakan KTP.
Rapat yang dihadiri seluruh 22 pengelola rumah sakit se-Kota Batam dan Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi ini bertujuan mengatasi hambatan yang masih dialami masyarakat.
Evaluasi ini dipicu insiden di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, di mana seorang pasien tetap dimintai uang jaminan meski memiliki KTP Batam, karena status BPJS-nya tidak aktif. Padahal, kebijakan Pemkot Batam menjamin warga pemegang KTP setempat tetap mendapat layanan kesehatan meski BPJS terkendala.
Baca juga: Guru Dengan Berat 350 Kg di Melaka Dievakuasi Petugas Damkar dari Kamar Mandi
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan agar tidak ada lagi pasien yang dipersulit.
"Kami mengejar sudah berapa kali dan kapan saja sosialisasi dilakukan. Itu harus lebih intens," tegas Dandis usai rapat.
Ia mendesak Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi.
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, mengakui masih ada kendala implementasi di lapangan. Menurutnya, informasi tentang alur berobat pakai KTP sering kali tidak sampai ke petugas garis depan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Akibatnya, masih ada warga yang dipersulit saat membutuhkan layanan mendesak," ungkap Didi.
Dandis menekankan, informasi kebijakan ini wajib disampaikan tidak hanya ke tingkat pimpinan rumah sakit, tetapi juga sampai ke para operator atau petugas pelayanan langsung.
"Supaya jangan ada lagi kendala seperti ini," tambahnya.
Baca juga: Motor Honda Beat Raib dari Teras Rumah di Kav Sei Lekop, Sagulung, Saat Subuh
Meski mencatat adanya peningkatan kualitas pelayanan secara umum, DPRD memastikan akan terus mengawal program ini. Tujuannya, hak dasar masyarakat Batam untuk mendapat layanan kesehatan tanpa hambatan administratif dapat terpenuhi sepenuhnya.

Komentar Via Facebook :