Meteran Air Tertimbun atau Sulit Diakses? Begini Cara Mudah Mengajukan Pindah Posisi di PT ABH
Ilustrasi.
Batam, Batamnews – Pernahkah Anda mengecek posisi meteran air di rumah? Ternyata, mengatur letak meter air di posisi yang aman dan terbuka bukan sekadar masalah kerapian, melainkan hal yang sangat krusial.
Pihak Air Batam Hilir mengingatkan pelanggan agar memastikan meteran tidak tertimbun tanah, terhalang bangunan, atau berada di tempat yang kotor. Tujuannya jelas: agar petugas dapat mencatat angka pemakaian air dengan akurat dan memudahkan pelanggan sendiri saat ingin memantau kondisi meteran serta meminimalisir risiko kerusakan.
Lantas, bagaimana jika posisi meteran air Anda saat ini sudah terlanjur sulit dijangkau atau berada di lokasi yang kurang ideal? Jangan khawatir, Anda bisa mengajukan permohonan pemindahan atau reposisi meter.
Bagi pelanggan yang ingin mengajukan pindah meter, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan, di antaranya:
-
Fotokopi KTP pemilik.
-
Surat Kuasa (apabila pengurusan diwakilkan).
-
Fotokopi dokumen kepemilikan (Sertifikat/AJB/Akad Kredit atau surat pengantar developer).
-
Foto bangunan dan posisi meter saat ini.
-
Materai Rp10.000 (1 lembar).
-
Biaya pindah meter sebesar Rp450.000 (untuk jarak 0-6 meter).
Setelah berkas lengkap, pelanggan dapat langsung mendatangi kantor pelayanan pelanggan terdekat. Anda bisa memilih lokasi yang paling dekat dari tempat tinggal, mulai dari HO Batam Center, KPP Bengkong, hingga KPP Batu Aji.
Perlu diingat, demi keamanan dan kenyamanan, pastikan Anda selalu menggunakan saluran resmi Air Batam Hilir untuk menangani setiap keluhan maupun kebutuhan informasi terkait kepelangganan. Dengan posisi meteran yang tertata baik, urusan air jadi lebih tenang dan terkontrol.

Komentar Via Facebook :