17 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan Hubungan Sesama Jenis di Batam, Korban Tewas Dihantam Batu Gilingan
Rekonstruksi atau Reka ulang kasus pembunuhan yang dipicu hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Batam.
Batam, Batamnews – Polisi merekonstruksi penganiayaan berujung maut yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Mapolsek Batam Kota, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam rekonstruksi selama hampir 3 jam, tersangka berinisial S (17) memperagakan 17 adegan yang menggambarkan kronologi insiden.
Rekonstruksi mengulang peristiwa Minggu, 18 Januari 2026, ketika kekasih S, R (27), tewas setelah diduga dianiaya di sebuah kamar kos di kawasan Legenda, Batam Kota. Keduanya diketahui merupakan pasangan sesama jenis.
Baca juga: Tiga Pelaku Hipnotis Tangan Dingin Tiba di Batam, Langsung Dijebloskan ke Sel Polsek Lubuk Baja
Menurut keterangan selama pemeriksaan, peristiwa bermula dari cekcok akibat kecemburuan. R memeriksa ponsel S dan menemukan percakapan dengan pria lain. Pertengkaran memuncak saat R mengancam putus.
"Saya mendorong korban hingga terbentur galon air. Galon pecah, korban terpeleset dan jatuh tertelungkup," ujar S, seperti diungkapkan penyidik sebelumnya.
Dalam kondisi emosi, S kemudian mengambil sebuah batu gilingan (batu lesung) dan menghantamkannya ke kepala R. Meski terluka, R sempat beraktivitas dan bahkan keluar membeli kue. Namun, saat bekerja, R mengalami pendarahan hebat dari hidung, dilarikan ke rumah sakit, dan akhirnya meninggal dunia.
Penasihat Hukum tersangka, Thamrin Pasaribu, S.H., mengapresiasi penyidik Polsek Batam Kota dan Kejaksaan. Ia menilai rekonstruksi berjalan profesional, terbuka, dan sesuai prosedur.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan tertib dan objektif, sehingga seluruh pihak dapat melihat rangkaian peristiwa secara utuh," kata Thamrin.
Namun, dari 17 adegan yang diperagakan, kuasa hukum menyoroti fakta bahwa peristiwa terjadi spontan dan situasional, tanpa rencana atau niat awal menimbulkan kematian.
Thamrin menegaskan, rekonstruksi adalah instrumen pembuktian untuk menguji terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta objektif.
"Rekonstruksi ini menjadi alat untuk melihat secara jernih apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak, berdasarkan apa yang benar-benar terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Thamrin menekankan bahwa status S sebagai ABH menuntut pendekatan hukum yang proporsional dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Hukum pidana harus diterapkan secara berkeadilan, dengan memperhatikan proses terjadinya peristiwa, usia, serta kondisi psikologis anak," tegasnya.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Bella: Adegan 15-17, Cekik dan Bekap Hingga Tewas
Tim kuasa hukum menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi dasar menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk evaluasi pasal yang diterapkan dan kemungkinan mekanisme penyelesaian yang adil.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan penangkapan pelaku.
"Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," kata Iptu Bobby.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Komentar Via Facebook :