Abaikan Temuan Kecurangan PPPK Guru, Pemko Tanjungpinang Terancam Sanksi Pembinaan Pusat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons Pemko Tanjungpinang yang dianggap tidak kooperatif. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terkait sikap abai terhadap hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi seleksi PPPK Guru.
Hingga Selasa (27/1/2026), Pemko Tanjungpinang dilaporkan belum melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons Pemko Tanjungpinang yang dianggap tidak kooperatif. Meskipun LHP telah disampaikan secara resmi, pihak pemerintah daerah secara terang-terangan menolak untuk menjalankan hasil pemeriksaan tersebut.
"LHP sudah kami sampaikan, namun Pemerintah Tanjungpinang tidak melaksanakannya. Maka kami akan menerbitkan rekomendasi ke tingkat yang lebih tinggi (Ombudsman RI Pusat)," tegas Lagat dalam pernyataan resminya di Tanjungpinang.
Peningkatan status ini bukan sekadar urusan administratif. Jika rekomendasi tingkat pusat tetap diabaikan, Ombudsman akan menempuh jalur hukum sesuai mandat undang-undang untuk meminta intervensi langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketegasan Ombudsman kali ini didasari oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenakan sanksi berupa pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lagat mengingatkan bahwa dalam kurun waktu 26 tahun berdirinya Ombudsman, belum pernah ada kepala daerah di Indonesia yang sampai harus mendapatkan sanksi pembinaan dari Mendagri akibat ketidakpatuhan terhadap LHP.
"Saya berharap jangan sampai ada yang menjadi pencetak sejarah. Belum ada satu kepala daerah pun di Indonesia sejak tahun 2000 yang 'dibina' Mendagri karena masalah ini. Jangan sampai kepala daerah di Kepri ini yang menjadi 'pemecah telur' karena tidak patuh," ujar Lagat dengan nada tegas.
Konflik ini bermula dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi pada Februari 2025. LBH Peradi mendampingi seorang peserta seleksi bernama Maria, yang menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dan manipulasi data dalam seleksi PPPK Guru di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Beberapa poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:
- Manipulasi Data CASN: Adanya dugaan perubahan data secara ilegal yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Indikasi Praktik KKN: Adanya dugaan kolusi dan nepotisme yang merugikan guru honorer yang seharusnya diprioritaskan.
- Abaikan Sanggahan: LBH Peradi sebelumnya telah mengajukan sanggahan resmi kepada BKPSDM dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, namun tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.
Hingga Januari 2026, Ombudsman belum mengeluarkan putusan akhir secara publik karena proses penanganan yang masih berjalan di tingkat pusat.
Namun, Ombudsman menegaskan bahwa praktik maladministrasi dalam seleksi aparatur sipil negara tidak dapat ditoleransi karena merugikan hak-hak guru honorer yang telah mengabdi lama.

Komentar Via Facebook :