Tergiur Untung Besar, Buruh Bangunan di Batam Jadi Bandar Judi Online

Tergiur Untung Besar, Buruh Bangunan di Batam Jadi Bandar Judi Online

Kanit IV Polresta Barelang Ipda Afuza memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus judi online (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka judi bola online, K, mengaku baru tiga hari bergelut dengan judi online. Ia keburu ditangkap petugas Polresta Barelang pada Minggu (17/4/2016) di pasar buah Jodoh, Batam.

Sehari-hari K biasanya bekerja sebagai kuli bangunan. Tergiur untung besar, ia pun banting setir menjadi bandar judi online.

"Saya baru tiga hari jadi bandar, dan memang niat saya untuk jadi bandar. Saya belum begitu paham dengan sistem permainannya," kata K, saat ditanya, Rabu (20/4/2016).

Kemudian K menjalani bisnis judi online dengan modal sebanyak Rp7 juta. Ia kemudian merekrut dua orang lagi sebagai pembantu dalam bisnis hitam tersebut, U dan M.

U yang bertugas sebagai tukang catat jumlah bola mati, sementara M sebagai tukang catat bola paket.

"Modal saya Rp 7.000.000, U bantu catat bola mati, M catat bola paket," ujar K.

Maka, K dijerat dengan Pasal 303 KUHpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews