Tergiur Untung Besar, Buruh Bangunan di Batam Jadi Bandar Judi Online

Tergiur Untung Besar, Buruh Bangunan di Batam Jadi Bandar Judi Online

Kanit IV Polresta Barelang Ipda Afuza memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus judi online (Foto: Edo/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka judi bola online, K, mengaku baru tiga hari bergelut dengan judi online. Ia keburu ditangkap petugas Polresta Barelang pada Minggu (17/4/2016) di pasar buah Jodoh, Batam.

Sehari-hari K biasanya bekerja sebagai kuli bangunan. Tergiur untung besar, ia pun banting setir menjadi bandar judi online.

"Saya baru tiga hari jadi bandar, dan memang niat saya untuk jadi bandar. Saya belum begitu paham dengan sistem permainannya," kata K, saat ditanya, Rabu (20/4/2016).

Kemudian K menjalani bisnis judi online dengan modal sebanyak Rp7 juta. Ia kemudian merekrut dua orang lagi sebagai pembantu dalam bisnis hitam tersebut, U dan M.

U yang bertugas sebagai tukang catat jumlah bola mati, sementara M sebagai tukang catat bola paket.

"Modal saya Rp 7.000.000, U bantu catat bola mati, M catat bola paket," ujar K.

Maka, K dijerat dengan Pasal 303 KUHpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :