Main-main Soal Izin, 30 Pekerja China di Bintan Kena `Garuk` Disnakertrans, Denda Tembus Rp360 Juta

Main-main Soal Izin, 30 Pekerja China di Bintan Kena `Garuk` Disnakertrans, Denda Tembus Rp360 Juta

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kedok puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di Kabupaten Bintan akhirnya terbongkar. Sebanyak 30 pekerja di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia kedapatan tidak mengantongi dokumen resmi saat petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri melakukan inspeksi mendadak di kawasan industri Galang Batang.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebut razia ini adalah langkah tegas untuk memastikan semua pekerja asing di Kepri tunduk pada aturan. Pasalnya, ke-30 TKA tersebut ditemukan menyalahgunakan izin tinggal.

Bukannya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, mereka justru hanya bermodalkan visa kunjungan singkat.

"Form C-16 dan C-20 itu peruntukannya hanya untuk tenaga kerja asing yang sifatnya part-time atau jangka pendek. Sementara mereka bekerja penuh sebagai tenaga ahli konstruksi," jelas Diky saat diwawancarai di Batam, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, para pekerja ini ternyata sudah "curi start" bekerja selama dua bulan. Akibat pelanggaran ini, PT Huaqiang Konstruksi Indonesia pun tak bisa mengelak dari sanksi administratif.

Perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp6.000.000 per orang untuk setiap bulannya. Jika dikalkulasikan, total denda yang harus masuk ke kas negara mencapai Rp360 juta.

Diky memastikan pihak perusahaan cukup kooperatif dan bersedia melunasi denda tersebut. Namun, urusan tidak berhenti di situ. Setelah denda dibayar, para TKA ini akan diserahkan ke pihak Imigrasi.

Meski boleh tinggal sampai masa visanya habis, mereka dilarang bekerja dan wajib pulang ke negara asalnya jika ingin mengurus izin kerja RPTKA yang legal.

Langkah "bersih-bersih" ini dipastikan akan terus berlanjut. Disnakertrans Kepri kini tengah membidik kawasan industri lain, termasuk di wilayah Nongsa dan Kabil, Batam, berdasarkan aduan yang masuk dari warga.

"Saat ini kami sudah menerima sekitar 10 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran TKA. Satu lokasi sudah kita tindak, sembilan lainnya segera menyusul. Intinya, jangan sampai negara dirugikan akibat tata kelola yang tidak tertib," tegas Diky.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :