Bea Cukai Batam Kembalikan Limbah B3, Empat Kontainer Elektronik Bekas Direekspor
Limbah Elektronik (B3) yang Akan di Reekspor dari Pelabuhan Batu Ampar. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam memastikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak masuk ke wilayah Indonesia. Pada Selasa, 20 Januari 2026, pihaknya mengawasi langsung pemuatan ulang empat kontainer berisi limbah elektronik untuk dikembalikan ke negara asalnya.
Keempat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia itu memuat berbagai komponen elektronik bekas yang dikategorikan limbah B3. Barang yang dikembalikan antara lain komputer bekas, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, dan printed circuit board (PCB).
Proses pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan sebelumnya.
Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah memeriksa 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar dan diduga membawa limbah B3.
Untuk kontainer lainnya, dilakukan langkah pengamanan dengan mencegah pengeluaran dari kawasan pelabuhan.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan terkait sejak Oktober 2025.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan hingga saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor.
"PT Esun mengajukan untuk 19 kontainer dan PT Logam Internasional Jaya untuk 21 kontainer. Proses kami lakukan bertahap dan masih menunggu antrean kapal," jelas Zaky pada Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menegaskan komitmen tegas instansinya. "Seluruh kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 wajib direekspor. Tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia," tegasnya.
Sikap kooperatif PT Esun diapresiasi oleh jajaran Bea Cukai Batam. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyebut langkah perusahaan tersebut patut diikuti.
Baca juga: Dua Pelaku Racun dan Gondol Anjing di Batam, Aksi Tertangkap CCTV
"Kami apresiasi langkah PT Esun yang kooperatif dan proaktif. Perusahaan lain diharapkan segera mengikuti, agar biaya penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin membengkak," ujar Evi.
Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses pengawasan dan reekspor dilakukan sesuai peraturan. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, mereka berkomitmen mendukung perusahaan dalam proses reekspor guna menyelesaikan masalah kontainer limbah B3 di Batam.

Komentar Via Facebook :