Permendag 47/2025 Resmi Berlaku, Sejumlah Barang Dilarang Diimpor Termasuk Limbah B3 hingga Barang Bekas

Permendag 47/2025 Resmi Berlaku, Sejumlah Barang Dilarang Diimpor Termasuk Limbah B3 hingga Barang Bekas

Petugas Bea dan Cukai Bersama Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Saat Melakukan Pengecekan Puluhan Kontainer Limbah Elektronik di Pelabuhan Batuampar Beberapa Waktu Lalu. (Foto: dok.Humas Bea Cukai Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Pemerintah resmi memperketat kebijakan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Aturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta lingkungan hidup.

Dalam regulasi tersebut, Menteri Perdagangan menetapkan sejumlah komoditas yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia, mulai dari kebutuhan pokok hingga barang berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan.

Pada Pasal 2, disebutkan barang yang dilarang diimpor antara lain gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, pakaian dan kantong bekas, elektronik berbasis sistem pendingin, obat dan makanan tertentu, hingga alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah larangan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3 terdaftar.

Larangan tersebut diperkuat dalam Pasal 3 yang menegaskan bahwa importir dilarang melakukan pemasukan barang-barang tersebut dari luar daerah pabean.

Bahkan, pada Pasal 4, pemerintah secara tegas melarang pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan tertentu seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Selain itu, impor bahan dari luar daerah pabean untuk diolah atau dirakit dengan tujuan ekspor juga tetap dilarang jika termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh diimpor.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Pada Pasal 5 dan Pasal 7, diatur bahwa larangan tidak berlaku untuk impor kembali barang yang sebelumnya telah diekspor, sepanjang memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengecualian juga diberikan untuk barang berbasis sistem pendingin tertentu yang menggunakan HCFC-123, selama telah dikapalkan sebelum peraturan ini berlaku dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 31 Januari 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa importir yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menertibkan arus impor, khususnya barang-barang yang dinilai merugikan industri dalam negeri, membahayakan kesehatan, serta mencemari lingkungan.

Dengan berlakunya Permendag 47/2025 ini, pemerintah berharap pengawasan impor semakin ketat dan tidak ada lagi celah masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :