Penganiayaan Kekasih Sesama Jenis di Batam Berujung Maut, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Korban Eksploitasi Anak Bawah Umur

Penganiayaan Kekasih Sesama Jenis di Batam Berujung Maut, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Korban Eksploitasi Anak Bawah Umur

Kuasa hukum tersangka, Thamrin Pasaribu. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Legenda, Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan pelaku seorang anak di bawah umur berinisial S (17) alias Dogel, kini menjadi sorotan serius dari aspek perlindungan anak.

Kuasa hukum tersangka, Thamrin Pasaribu, menegaskan bahwa kliennya harus dipandang secara objektif sebagai anak yang diduga menjadi korban eksploitasi orang dewasa dalam relasi yang tidak seimbang.

Dalam pernyataan resminya kepada Batamnews.co.id, Senin (19/01/2026), Thamrin mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tragis yang menewaskan korban R (27), terdapat dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan korban terhadap kliennya.

“Kita harus melihat secara jernih bahwa S adalah anak berusia 17 tahun yang berada dalam posisi sangat rentan. Berdasarkan fakta yang kami himpun, klien kami diduga telah diperdaya dan dilibatkan dalam relasi seksual menyimpang oleh orang dewasa,” ujar Thamrin.

Ia menegaskan, dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang dewasa melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau paksaan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Ini bukan sekadar perkara penganiayaan, tetapi juga menyangkut indikasi eksploitasi seksual terhadap anak,” tegasnya.

Di sisi lain, Thamrin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polsek Batam Kota, yang dinilai telah menangani perkara ini secara profesional dan berperspektif perlindungan anak.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Batam Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi beserta jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, humanis, dan responsif sejak awal penanganan perkara ini,” ungkap Thamrin.

Menurutnya, penyidik telah memahami bahwa perkara tersebut masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga prosedur yang dijalankan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak anak.

Thamrin menjelaskan, selama hampir satu tahun tinggal bersama korban, kliennya diduga berada dalam situasi ketergantungan, tekanan psikologis, serta manipulasi yang berkepanjangan.

“Ada relasi kuasa yang sangat timpang. Korban yang berusia 27 tahun seharusnya memiliki kematangan emosional dan tanggung jawab hukum untuk tidak mengeksploitasi anak,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 76I UU Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak.

“Dalam posisi ini, klien kami merupakan korban situasional. Tindakan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari tekanan mental dan lingkungan relasi yang toksik,” tambah Thamrin.

Selaku penasihat hukum, Thamrin mendesak agar proses hukum selanjutnya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif dan pemulihan.

“Penanganan anak tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Prinsip keadilan restoratif harus menjadi roh dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

“Kami percaya dengan profesionalisme penyidik, fakta mengenai posisi klien kami sebagai anak yang dieksploitasi akan terungkap secara terang benderang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (27) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, S (17), di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Batam Kota, Minggu (18/01/2026).

Peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok akibat rasa cemburu. Korban diketahui memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan sejumlah percakapan dengan pria lain, sehingga terjadi pertengkaran hebat.

Korban dan pelaku diketahui merupakan pasangan sesama jenis dan telah tinggal bersama selama kurang lebih 11 bulan. Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran memuncak saat korban mengancam mengakhiri hubungan mereka.

“Saya mendorong korban hingga terbentur galon air minum. Galon pecah, korban terpeleset dan jatuh dalam posisi terlungkup,” ujar pelaku kepada penyidik.

Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil batu lesung dan menghantamkan ke bagian kepala korban.

Meski sempat mengalami luka, korban masih beraktivitas dan bahkan sempat diminta pelaku untuk membeli kue. Namun, saat bekerja, korban mengalami pendarahan hebat dari hidung dan dilarikan ke rumah sakit oleh atasannya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” kata Iptu Bobby.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :