Nelayan Tanjung Piayu Batam Terancam, Reklamasi PT Ginoski Diduga Langgar Aturan dan Rusak 20 Hektar Lahan

Nelayan Tanjung Piayu Batam Terancam, Reklamasi PT Ginoski Diduga Langgar Aturan dan Rusak 20 Hektar Lahan

Aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi besar-besaran, yang diduga dilakukan oleh PT Ginoski, menggerus bibir pantai hanya dalam hitungan meter.

Nurjali

Batam, Batamnews - Keresahan mendalam menyelimuti kampung-kampung nelayan tua di pesisir Batam. Di Tanjung Piayu dan Setengar, dentingan alat berat kini menggantikan gemercik ombak, menandai hilangnya mata pencaharian warga yang telah hidup turun-temurun di sana.

Aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi besar-besaran, yang diduga dilakukan oleh PT Ginoski, menggerus bibir pantai hanya dalam hitungan meter. Akibatnya, ekosistem mangrove hancur, dan ruang hidup puluhan keluarga nelayan sejak era 1980-an terancam punah.

"Dua sungai tempat kami mencari udang dan kepiting, Sungai Sabi dan Sungai Perbat, sudah hilang. Ditimbun rata," ujar Rajudin, perwakilan warga Tanjung Piayu Laut, dengan suara lirih. Baginya, hilangnya sungai estuari itu bagai memutus nadi kehidupan.

Baca juga: Pemko Batam Amankan Badut Jalanan dan Pengemis Lansia untuk Pembinaan

Ironisnya, di lokasi proyek yang giat beraktivitas itu, justru terpampang papan penyegelan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memerintahkan penghentian pekerjaan. Papan nama proyek sendiri tak ada. Masyarakat kebingungan.

"Sempat disegel, bahkan dikunjungi Komisi I DPRD Batam akhir tahun lalu. Tapi sekarang kenapa bisa berjalan lagi? Siapa yang mengizinkan? Kami tak pernah dapat penjelasan," kata Putra, pemuda dari Kampung Tua Setengar, mencerminkan kebuntuan yang dirasakan warga.

Dampaknya nyata dan pedih. Nelayan kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli solar demi melaut lebih jauh. Sementara itu, warga di darat disergap polusi debu tebal setiap kali angin utara bertiup, mengancam kesehatan.

Kerusakan lingkungan, menurut pantauan Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada 15 Januari 2026, meluas dengan cepat. 

Luasan mangrove yang rusak membengkak dua kali lipat menjadi 6 hektar sejak November 2025. Total lahan yang ditimbun diperkirakan mencapai 20 hektar, termasuk diduga memasuki kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II seluas 2-3 hektar.

"Menutup alur sungai adalah pelanggaran ekologis serius. Ini mematikan mangrove secara permanen dan menghancurkan habitat laut. Proyek ini cacat perencanaan," tegas Hendrik Hermawan, Pendiri ABI. 

Ia menyoroti absennya pembatas proyek dan pengendalian sedimentasi, yang mencemari perairan.

Baca juga: Rem Blong di Hutan Mata Kucing, Mobil Diduga SUV Tabrak Pepohonan, Pengemudi Selamat

ABI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung untuk verifikasi dan menghentikan kerusakan. Mereka menilai proyek ini diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Lingkungan Hidup hingga aturan perlindungan mangrove.

Tuntutannya jelas: hentikan sementara seluruh aktivitas, audit menyeluruh perizinannya, dan berikan kompensasi yang adil bagi semua nelayan yang terdampak. Bagi warga Tanjung Piayu, ini bukan sekadar protes, tapi perjuangan menyelamatkan sisa-sisa ruang hidup mereka yang kian tergusur.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :