AJI Catat Kebebasan Pers Memburuk, Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat Sepanjang 2025

AJI Catat Kebebasan Pers Memburuk, Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat Sepanjang 2025

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia kian memburuk sepanjang 2025. Di tengah ekosistem media yang semakin tidak menguntungkan, jurnalisme justru terus diuji perannya sebagai kontrol sosial dan benteng terakhir akal sehat publik di tengah gempuran disinformasi.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap kerja jurnalistik semakin nyata, baik di ruang redaksi maupun di lapangan. Sepanjang 2025, AJI mencatat sedikitnya terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Intervensi terhadap ruang redaksi juga meningkat dan cenderung dinormalisasi, seperti tuntutan penghapusan berita atau desakan agar isu tertentu tidak diberitakan,” kata Nany saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, Rabu (14/1/2026).

AJI juga menyoroti kuatnya praktik impunitas. Dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis pada 2025, sebanyak 21 kasus diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Kekerasan tersebut banyak terjadi saat jurnalis meliput aksi demonstrasi.

“Ketika pelaku tidak diproses hukum, kekerasan akan terus berulang,” tegas Nany.

AJI menilai Indonesia tengah menghadapi situasi menguatnya authoritarian statism, ditandai dengan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan instrumen hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.

Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak tajam dibanding 2024 yang hanya mencatat 10 kasus, dan 13 kasus pada 2023. Serangan paling dominan berupa DDoS terhadap media online serta pembekuan akun media sosial milik media oleh platform.

Pada 2025, AJI juga menemukan pola baru serangan digital berupa order fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Serangan ini tidak hanya merugikan media, tetapi juga pengemudi ojek daring yang terlibat.

Selain itu, tujuh jurnalis dilaporkan menjadi korban serangan digital, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp.

AJI juga mencatat 22 kasus teror dan intimidasi, salah satunya pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Menurut AJI, teror semacam ini merupakan upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap jurnalis.

Bentuk tekanan lain yang mewarnai 2025 meliputi pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga maraknya praktik swasensor akibat tekanan eksternal.

Dari sisi pelaku, AJI mencatat aparat negara masih mendominasi, dengan rincian 21 kasus melibatkan polisi dan 6 kasus melibatkan TNI. Namun pelaku terbanyak justru berasal dari pihak anonim dengan 29 kasus, mayoritas terkait serangan digital dan teror.

Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali. Hal ini menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan isu nasional yang mendesak.

Eskalasi kekerasan terburuk, menurut AJI, terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Sedikitnya delapan kasus kekerasan tercatat, dengan jurnalis yang merekam tindakan represif aparat justru menjadi sasaran.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa arogansi aparat berseragam masih menjadi pola berulang. Ia mencontohkan dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja dan penghapusan video liputan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers,” kata Bayu.

AJI juga menyoroti tren pembatasan informasi terkait liputan bencana di Sumatera pada akhir 2025. Saat publik membutuhkan informasi akurat, jurnalis justru menghadapi intimidasi, penghapusan berita, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.

“Ini pelanggaran berlapis, mulai dari kebebasan pers hingga hak publik atas informasi,” ujar Bayu.

Di sisi lain, krisis ekonomi media turut memperburuk kondisi jurnalis. Sepanjang 2025, AJI mencatat 549 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkat tajam dibanding 2024 yang berjumlah 373 orang.

AJI menilai ruang publik semakin menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko kriminalisasi dan serangan balik terkoordinasi, sehingga praktik swasensor kian meluas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :