KUHP Nasional Berlaku, Waketum Kompas HTN UMRAH Tanjungpinang Dorong Penataan Ulang Ribuan Perda

KUHP Nasional Berlaku, Waketum Kompas HTN UMRAH Tanjungpinang Dorong Penataan Ulang Ribuan Perda

Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 membawa dampak besar bagi tatanan hukum di daerah.

Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menilai penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) menjadi agenda mendesak yang tak bisa ditunda.

Menurut Arsih, tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi ke KUHP Nasional berpotensi memunculkan konflik norma. Kondisi itu, kata dia, justru bisa menggerus tujuan utama hukum pidana, yakni keadilan dan kepastian bagi masyarakat.

“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Karena itu, Perda sebagai produk kewenangan atribusi atau delegasi harus selaras dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi inkonstitusional secara materiil,” jelas Arsih, Jumat (3/1/2026).

Ia menambahkan, perubahan besar dalam hukum pidana nasional menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk lebih cermat meninjau kembali regulasi yang sudah ada. Tanpa penyesuaian, masyarakat bisa berada pada posisi rentan akibat tumpang tindih aturan.

Menutup pandangannya, Arsih mengingatkan adagium hukum pidana dari Paul Johann Anselm von Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, yang menekankan bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak dalam pemidanaan. Ia juga mengutip pemikiran Gustav Radbruch tentang pentingnya fondasi nilai dalam teori hukum.

“Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis. Tujuannya agar pembaruan hukum pidana nasional benar-benar menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :