Lebih dari 57 Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan Demi Jadi WN Singapura, Ada Apa?
Bendera Malaysia. (Foto: shutterstock)
Kuala Lumpur, Batamnews – Lebih dari 57 ribu warga Malaysia dilaporkan melepas kewarganegaraannya dalam lima tahun terakhir demi menjadi warga negara Singapura. Data ini menunjukkan arus perpindahan kewarganegaraan yang signifikan dari Negeri Jiran ke negara tetangga tersebut.
Direktur Jenderal Departemen Registrasi Nasional Malaysia, Badrul Hisham Alias, menyampaikan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 17 Desember 2025, tercatat 61.116 warga Malaysia mengajukan permohonan untuk berpindah kewarganegaraan ke negara lain.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 93,78 persen atau 57.315 orang mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Singapura,” ujar Badrul, dikutip dari Harian Metro melalui The Straits Times.
Selain Singapura, sebagian kecil pemohon memilih negara lain sebagai tujuan. Sebanyak 2,15 persen mengajukan kewarganegaraan Australia, sementara 0,97 persen lainnya memilih Brunei Darussalam.
Berdasarkan data usia, kelompok pemohon terbanyak berasal dari rentang usia 31 hingga 40 tahun, yakni sebanyak 19.287 orang atau sekitar 31,6 persen. Disusul kelompok usia 21 hingga 30 tahun dengan 18.827 pemohon. Sementara itu, 14.126 pemohon berasal dari kelompok usia 41 hingga 50 tahun, dan sekitar 14,5 persen atau 8.876 orang berusia di atas 50 tahun.
Badrul menjelaskan, faktor ekonomi dan keluarga menjadi alasan utama warga Malaysia melepaskan kewarganegaraan. Banyak di antaranya bekerja di Singapura dan memiliki peluang memperoleh kewarganegaraan karena faktor pekerjaan serta tingkat pendapatan.
“Selain faktor ekonomi, pernikahan dengan warga negara asing juga menjadi salah satu alasan utama pengajuan kewarganegaraan baru,” katanya.
Faktor lainnya berkaitan dengan keinginan memperoleh hak-hak istimewa di negara tujuan, seperti hak suara. Hal ini berkaitan dengan konstitusi Malaysia yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Malaysia mencatat sebanyak 97.318 warga Malaysia telah melepas kewarganegaraan mereka demi menjadi warga Singapura sepanjang periode 2015 hingga Juni 2025.
Sementara itu, Menteri Senior Singapura Lee Hsien Loong pada Maret 2025 menyebutkan bahwa Singapura menerima sekitar 22.000 warga negara baru setiap tahunnya. Data juga menunjukkan, rata-rata sekitar 10.000 warga Malaysia melepaskan kewarganegaraan setiap tahun, dengan lebih dari separuh pemohon merupakan perempuan.

Komentar Via Facebook :