RDP Lahan GSP Memanas, Perwakilan Perusahaan Ngamuk hingga Diusir dari Ruang Sidang
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Kota Batam yang membahas sengketa lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Griya Sagulung Permai (GSP) mendadak ricuh. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Kota Batam yang membahas sengketa lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Griya Sagulung Permai (GSP) mendadak ricuh, Selasa (13/1/2026).
Ketegangan memuncak saat perwakilan PT Presna Cendana Prasidha, Edi Purwanto, tersulut emosi di tengah jalannya persidangan. Mengenakan kemeja merah muda (pink), Edi tampak beberapa kali berteriak dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk, hingga memaksanya diusir keluar dari ruang rapat oleh petugas keamanan atas perintah pimpinan sidang.
Pimpinan Rapat Bertindak Tegas
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang memimpin sidang, Fadhli, sempat beberapa kali mencoba menenangkan situasi. Namun, sikap Edi yang dianggap tidak menghormati forum membuat Fadhli mengambil tindakan tegas.
"Bapak tolong tenang, jaga etika di ruang sidang ini. Jika tidak bisa tertib, silakan keluar," tegas Fadhli saat mencoba mengendalikan situasi yang kian memanas.
Meski telah diperingatkan, Edi Purwanto tetap meluapkan kekecewaannya. Ia mengklaim pihaknya telah dirugikan secara finansial selama puluhan tahun.
"Saya sudah rugi selama 22 tahun! Saya bayar WTO (Wajib Tahunan Otorita) ke BP Batam, BP Batam harus tanggung jawab!" teriak Edi sebelum akhirnya digiring keluar ruangan.
Polemik Status Lahan yang Tumpang Tindih
Persoalan ini bermula dari aduan warga RW 01 Perumahan Griya Sagulung Permai terkait lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat olahraga dan kegiatan sosial. Warga menuding pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut secara sepihak, padahal warga telah mengajukan permohonan alokasi fasum sejak tahun 2003.
Ketua RW 01 GSP, Chandra DM, dalam pemaparannya mengungkapkan kebingungan warga atas inkonsistensi surat yang dikeluarkan BP Batam.
“Kami punya data, PT Presna Cendana Prasidha memang sempat mengantongi peta lokasi per April 2023. Tapi pada November 2023, BP Batam mengeluarkan surat lagi yang menyatakan lahan itu tidak di bawah penguasaan pihak manapun. Ini yang kami tuntut kejelasannya,” ujar Chandra.
Warga mendesak agar pagar yang didirikan perusahaan segera dibongkar karena menutup akses kegiatan masyarakat.
DPRD Akan Panggil BP Batam
Menanggapi ricuhnya RDP tersebut, Fadhli menyatakan bahwa DPRD Batam akan segera memanggil pihak BP Batam untuk memberikan klarifikasi resmi. Menurutnya, kejelasan administrasi sangat krusial untuk memadamkan konflik horizontal antara warga dan pengusaha.
“Kami akan meminta keterangan BP Batam secara detail. Apakah lahan ini sah milik perusahaan atau memang seharusnya menjadi Fasum/Fasos bagi warga. Kita butuh legal standing yang jelas agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tutup Fadhli.

Komentar Via Facebook :