Beraksi di 20 TKP, Residivis Curanmor Ditangkap di Batam Kota, Satu Pelaku Masih Buron

Beraksi di 20 TKP, Residivis Curanmor Ditangkap di Batam Kota, Satu Pelaku Masih Buron

Pelaku Edo K (21) Saat Ditangkap Tim Opsnal Polsek Batam Kota, Dibelakang Edu Kit, Batam Kota. (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Edo K (21) pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan di kawasan belakang Edu Kit, Batam Kota.

Diketahui, Edo merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali terlibat tindak pidana serupa sejak masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Bobby, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

“Pelaku diamankan di belakang Edu Kit sekitar pukul 15.30 WIB. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pengakuan pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Edo diketahui telah beraksi di puluhan lokasi di Kota Batam.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Batam Kota, Lubuk Baja, dan Batu Ampar,” ungkap Iptu Bobby.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Edo tidak beraksi seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Saat ini, Edo ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Batam Kota dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberi celah kepada pelaku kejahatan. Pemilik kendaraan roda dua diharapkan selalu menggunakan kunci ganda dan tidak memarkir kendaraan sembarangan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkas Iptu Bobby.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :