Pelaku Penganiayaan di Pasar Baru Tanjung Uma Ditangkap, Korban Alami 52 Jahitan
Naldes Korban Penganiayaan Berat di Tanjung Uma, Pada Malam Pergantian Tahun. (Foto : Istimewa)
Batam, Batamnews – Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap Naldes, yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uma, pada Rabu (31/12/2025) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher dan tangan hingga harus menjalani 52 jahitan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku berinisial Sm. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp2 juta kepada pelaku.
“Pada pagi hari sebelum kejadian, tersangka sempat menagih utang ke rumah korban. Namun korban belum bisa membayar dan berjanji akan mencarikan pinjaman hingga malam hari,” ujar Debby, Selasa (13/1/2026).
Ketegangan kembali terjadi saat keduanya bertemu di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB. Korban menyampaikan bahwa uang pinjaman belum juga didapatkan. Mendengar hal itu, tersangka langsung emosi dan secara tiba-tiba mengeluarkan pisau.
“Tersangka mengayunkan pisau ke arah rahang korban hingga robek dan berdarah. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali melukai tangan kanan korban menggunakan pisau serta menendang wajah korban satu kali,” jelas Debby.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, tersangka sempat berpura-pura menolong dengan membawa korban menggunakan sepeda motor menuju fasilitas kesehatan bersama seorang warga bernama Khairul. Namun, sesampainya di Puskesmas Bengkong, tersangka justru meninggalkan korban dan saksi tersebut.
Korban kemudian dibawa oleh Khairul bersama seorang pengemudi ojek online ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam dalam kondisi darurat. Bahkan, mereka harus berboncengan tiga demi mendapatkan pertolongan medis secepat mungkin.
“Setelah mendapatkan perawatan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja,” tambah Debby.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di rahang bawah sebelah kiri dan mendapatkan 36 jahitan. Selain itu, luka robek di tangan kanan korban dijahit sebanyak 16 jahitan. Korban juga mengalami nyeri di bagian wajah akibat tendangan pelaku.
Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto bersama Kanit Buser Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sekitar halte Shopping Center Bengkong pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Debby.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Baja. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta foto luka korban sebagai bagian dari pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Komentar Via Facebook :