Pemko Batam Tetapkan Batas Akhir Usulan Revisi RDTR pada 15 Januari 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: dok.Diskominfo Batam))
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam menetapkan batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam pada 15 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan proses perencanaan tata ruang berjalan tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 02 Tahun 2026 tentang batas akhir waktu usulan perubahan peruntukan ruang pada revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 mengenai RDTR wilayah perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021–2041.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penetapan batas waktu ini penting agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif.
“Pemerintah perlu kepastian waktu agar setiap usulan bisa diproses dengan baik. Penataan ruang harus direncanakan secara matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Senin (12/1/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, para pemangku kepentingan, serta masyarakat umum di Kota Batam. Revisi RDTR mencakup tujuh wilayah perencanaan utama, yakni Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji.
Amsakar menjelaskan, Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan.
“Masukan dari berbagai pihak sangat kami perlukan. Namun, semua usulan harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara optimal,” katanya.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain berupa penetapan lokasi atau sertipikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, serta dokumen pendukung lainnya.
Pemerintah Kota Batam memastikan bahwa usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan RDTR yang sedang berjalan. Selain itu, setiap usulan tetap akan melalui tahapan analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang dan tidak serta-merta disetujui.
“Setiap usulan perubahan peruntukan ruang akan dianalisis dan dikaji secara teknis. Penetapannya dilakukan sesuai hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amsakar.
Melalui kebijakan ini, Pemko Batam mengimbau seluruh pihak agar memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penataan ruang Kota Batam yang terencana dan berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :