Polsek Sagulung Amankan Bandar Sabu 5,13 Gram di Winner Junction, Pelaku Berusia 20 Tahun
Pelaku As Saat Diamankan Tim Buser Polsek Sagulung, Dari Tangannya Polisi Menemukan 9 paket sabu-sabu Dengan Berat 5,13 gram. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial As (20), pada Minggu, 11 Januari 2026 malam lalu. Penangkapan dilakukan di kawasan Pertokoan Winner Junction, Sagulung Kota, Batam.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan aksi ini berawal dari laporan warga yang menyebut akan ada transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung bergerak mengamankan seorang pria yang terlihat mencurigakan.
“Dari penggeledahan, kami menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar dari kantong pelaku,” jelas Aris, Senin, 12 Januari 2026 malam.
Baca juga: Tiga Pelaku Curat Ratusan Juta di Bengkong Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah ditimbang, total berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut mencapai 5,13 gram.
Dalam pengakuannya, As menyebut barang haram itu didapatkannya dari seorang teman di Mukakuning. Ia mengaku dijanjikan upah Rp 200.000 per gram untuk mengedarkannya.
Pria berusia 20 tahun itu mengaitkan tindakannya dengan dua hal: pergaulan yang salah dan kondisi ekonomi.
“Karena belum ada pekerjaan, makanya mau mengedarkan sabu-sabu itu,” ujarnya, menyesali perbuatannya. Ia juga mengakui telah beberapa kali mengedarkan narkoba di wilayah Sagulung dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca juga: Polsek Batuaji Selidiki Penyebab Kebakaran Bengkel di Tanjung Uncang, Kerugian Capai Puluhan Juta
“Jajaran Polsek saat ini memiliki kewenangan menangani kasus pengguna dan pengedar. Kami akan proses hukum pelaku secara tegas,” tegas Aris.

Komentar Via Facebook :