Tiga Pelaku Curat Ratusan Juta di Bengkong Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tiga Pelaku Curat Ratusan Juta di Bengkong Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku pencurian di gudang penyimpanan di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 10 Januari 2026 sore, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung. Korban yang berinisial Ye menemukan sejumlah peralatan kerja perusahaan dan barang pribadinya raib.

Menyadari kejadian tersebut, Ye segera melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada hari yang sama.

Baca juga: Anak 15 Tahun Dilaporkan Jadi Korban Persetubuhan di Karaoke Keluarga Bengkong, Batam

“Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta,” jelas Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Senin, 12 Januari 2026 siang.

Menerima laporan, jajaran Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Iptu Apriadi langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan petunjuk.

Upaya intensif itu membuahkan hasil. Dalam beberapa jam, dua orang tersangka berhasil diamankan. Keduanya berinisial Rs dan As, diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Dari pengembangan terhadap keduanya, kami berhasil mengamankan pelaku utama yang berinisial At pada pukul 23.00 WIB di depan Masjid Darut Taubah, Tanjung Buntung,” tambah Endra.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap di Batam

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan ketiga pelaku. Barang yang diamankan antara lain dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer 6 inci, dan satu unit pendingin knalpot mesin milik korban. Satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku turut diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :