Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR Batam 15 Januari 2026, Pemkot Tegaskan Tak Diperpanjang

Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR Batam 15 Januari 2026, Pemkot Tegaskan Tak Diperpanjang

Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemkot Batam. 

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam menegaskan tenggat waktu akhir bagi semua pihak untuk menyampaikan usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Batas akhirnya ditetapkan pada 15 Januari 2026.

Ketentuan ini secara resmi diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemkot Batam. 

Surat edaran ini menjadi acuan legal dalam revisi Peraturan Wali Kota tentang RDTR tujuh wilayah perencanaan utama kota, yaitu Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021-2041.

Baca juga: ASN di Batam Hampir Tertipu Scam Pembaruan Data My ASN, Pelaku Kirim Data BKN

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya kepastian waktu ini. "Pemerintah perlu kepastian agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi pembangunan jangka panjang Kota Batam," ujar Amsakar, Senin, 12 Januari 2026.

Imbauan ini ditujukan secara luas kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat Batam. Amsakar mengingatkan bahwa proses revisi ini telah melalui tahap konsultasi publik pada Oktober dan November 2024.

"Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, namun harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan," tegasnya.

Pemkot Batam juga mensyaratkan bahwa setiap usulan harus disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota dan dilengkapi dokumen pendukung lengkap. Dokumen itu meliputi bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, site plan, serta dokumen relevan lainnya.

Peringatan keras disampaikan untuk usulan yang terlambat. "Usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan," kata Amsakar. 

Baca juga: Erlita Amsakar Kukuhkan Struktur Kepengurusan LASQI Kota Batam

Ia juga menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk wajib melalui analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang, dan tidak serta merta akan diterima.

"Penetapannya dilaksanakan sesuai hasil kajian dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Batam berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang ada. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata ruang kota yang tertib, terarah, dan berkelanjutan bagi masa depan Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :