Janji Sidak Amsakar Tak Ditepati, Reklamasi Batam di Tanjung Tritip Meluas 31 Hektare
Potret udara reklamasi di Tanjung Tritip yang makin meluas.
Batam, Batamnews - Inspeksi mendadak (sidak) yang dijanjikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, akhir tahun lalu terkait reklamasi di Tanjung Tritip ternyata masih berupa wacana.
Sementara janji itu belum terealisasi, aktivitas penimbunan di pesisir Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, justru meluas secara masif.
Lembaga swadaya masyarakat Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali melakukan verifikasi lapangan pada Selasa, 7 Januari 2026. Hasilnya mengejutkan. Luas lahan yang direklamasi meningkat drastis, bahkan mencapai 13 kali lipat di satu titik hanya dalam kurun satu bulan.
Baca juga: Mangrove Rusak, Nelayan Bulang Mengeluh Dampak Reklamasi di Sungai Langkai
Founder ABI, Hendrik Hermawan, menyatakan perluasan ini berlangsung sangat terbuka dan seolah mengabaikan pengawasan.
"Melihat reklamasi yang begitu vulgar di Tanjung Tritip, muncul pertanyaan besar: siapa pihak yang berada di balik aktivitas ini?" ujar Hendrik.
Data ABI menunjukkan perkembangan yang cepat. Pada 1 Desember 2025, area reklamasi di lokasi pertama hanya sekitar 1 hektare. Kini, luasnya membengkak menjadi ±13,5 hektare. Sementara di lokasi kedua, dari semula 13 hektare bertambah sekitar 5 hektare.
Secara total, wilayah pesisir yang telah ditimbun di Tanjung Tritip kini diperkirakan mencapai ±31,5 hektare. Perluasan ini terdeteksi setelah tim ABI membuntuti iring-iringan truk bermuatan material galian yang menuju kawasan tersebut pada malam 6 Januari 2026.
Dampaknya mulai dirasakan warga. Pencemaran perairan mengancam keramba nelayan. Dua pelabuhan tambat tradisional terancam 'terjepit' material timbunan, dengan satu pelabuhan dikabarkan akan direlokasi.
Ketua ABI, Soni Riyanto, mengungkapkan bahwa nelayan setempat enggan memberikan pernyataan resmi.
“Nelayan mengaku berada dalam situasi tekanan dan intimidasi. Pemberian ganti rugi yang ada tidak sepadan dengan kerugian jangka panjang mereka,” jelas Soni.
Janji yang Masih Menganggur
Situasi ini memicu kekecewaan. ABI telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan menyurati Amsakar Achmad sejak awal Desember 2025.
Pada 3 Desember lalu, Amsakar menyatakan akan turun langsung melakukan inspeksi. Namun, hingga kini janji itu tak kunjung ditepati.
“Keterlambatan penanganan ini berdampak langsung pada meluasnya kerusakan. Pemerintah harus segera turun,” tegas Hendrik.
ABI menduga lahan reklamasi ini akan digunakan untuk pengembangan properti atau perumahan. Pembangunan semacam itu dinilai berisiko tinggi bagi Batam sebagai wilayah kepulauan kecil, terkait ancaman banjir dan kenaikan muka air laut.
Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
ABI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara aktivitas reklamasi, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, dan menegakkan hukum untuk menyelamatkan ekosistem pesisir Batam.

Komentar Via Facebook :