Kejar-kejaran di Laut, Bea Cukai Batam Hentikan Speedboat Pengangkut Barang Ilegal
54 Koli Barang Ilegal yang Diamankan Petugas Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Uban, Bintan. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews — Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Kali ini, satu unit speedboat SB JJ Indah 2 ditindak saat melintas di Perairan Tanjung Uban, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Aksi ini berawal dari informasi Tim Intelijen terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan pada Selasa (6/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dan penyisiran di sejumlah titik perairan yang diduga kerap menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diketahui merupakan speedboat SB JJ Indah 2. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 03.10 WIB. Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal mengangkut barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Speedboat beserta kru dan muatannya kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pengamanan, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut diterjunkan untuk melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi NPP.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan muatan berupa 54 koli barang paket campuran dengan berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah praktik pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujar Zaky, Jumat (9/1/2026).
Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku serta berperan aktif dalam mendukung pengawasan.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :