Perceraian dan Alarm Krisis Ketahanan Sosial di Batam
Irwansyah, S.IP., M.H. (Foto: dok.pribadi)
Oleh: Irwansyah, S.IP., M.H
Ketika akad nikah dan janji sampai maut memsiahkan tidak lagi dianggap sakral. Di situlah magnet keharmonisan keluarga mulai rapuh. Implikasinya, kasih sayang antara pasangan suami istri perlahan kehilangan daya ikatnya, hingga rentan dengan perceraian. Dalam islam meskipun perbuatan itu dihalalkan namun sangat dibenci oleh Allah Swt.
Perceraian yang terjadi hari ini seakan-akan tidak lagi menjadi aib sosial. Tetapi sudah menjadi peristiwa yang seakan-akan “dinormalisasi”. Ini sejalan dengan data perceraian yang terus meningkat setiap tahunnya. Dikutip dari batamnews, angka kasus perceraian di Batam terus meningkat dari tahun ke tahun. Padat tahun 2020 sebanyak 1.963 kasus, 2021 2.015 kasus, 2022 2.045 kasus, 2023 2.123 kasus dan 2024, 2.329 kasus.
Data terbaru dari pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Batam menunjukkan terjadinya peningkatan sekitar 6,5% pada tahun 2024 di bandingkan pada tahun 2024 yang lalu. Data ini mempresentasikan terjadinya lonjakan kasus perceraian dari tahun ke tahun.
Mengomentari trend perceraian yang terus melonjak dari tahun ke tahun, wali kota Batam berpendapat bahwa perceraian itu dilatar belakangi dari berbagai faktor yang menjadi pemicunya. Di antaranya masalah ekonomi, perselingkuhan, penyalahgunaan media sosial, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan usia dini.
Telah jamak diketahui, bahwa kota batam merupakan kota yang super sibuk. Memiliki karakter sosial yang cukup beragam, ritme kerja yang cepat, jam kerja yang super panjang, tuntutan ekonomi tinggi, dan sebagainya. Jika pasangan suami istri tidak mempu mengikuti ritme dan dinamika yang kompleks seperti itu, alamat rumah tangga tenggelam hanya menunggu waktu.
Persoalan ini menggambarkan bahwa pondasi keluarga sakinah memang tidak cukup bermodalkan cinta dan janji setia. Islam sebagai agama paripurna, telah sejak lama mengungkapkan bahwa pernikahan itu harus dipandang sebagai mitsaqon ghalizhan atau ikatan perjanjian yang kokoh. Sayangnya, doktrin itu tidak lagi di indahkan akibatnya peerceraian kerap menjadi jalan pintas.
Menurut Quraish Shihab mitsaqon ghalizhan adalah sebuah ikatan pernjanjian yang sangat kuat yang mengikat, bahkan hingga ke akhirat kelak. Sehingga para pelaku yang melakukan perjanjian tersebut harus benar-benar berkomitmen untuk menjaganya semaksimal mungkin. (Yeti and Pratama 2021)
Untuk menyelesaikan masalah kronis ini sering kali tidak berhasil. Sebab penanganannya sering berhenti di hilir, yakni di ruangan mediasi pengadilan. Sementara masalah yang di hulu sering terabaikaan, atau bahkan nyaris tidak diperdulikan. Implikasinya solusi pada masalah perceraian tak kunjung benar-benar menyentuh akar masalah utamanya.
Mengingat masalah ini bukanlah serta merta menjadi masalah privat. Maka pemerintah harus hadir dengan memberikan perhatian serius. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, pemerintah perlu menghadirkan kurikulum penguatan pendidikan pra nikah yang jelas, kontekstual, sistematis, dan komprehensif. Karena pendidikan pra nikah itu bukan sebatas formalitas, tetapi harus menyentuh segala aspek secara komprehensif. Maka Kementrian agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) perlu menghadirkan kurikulum ini.
Kedua, menjadikan lembaga keagamaan sebagai pusat literasi keluarga. Masjid, Pondok Pesantren, Majelis taklim perlu diajak bekerja sama sebagai mitra kementrian agama untuk menjadi ruang konsultasi dalam mendampingi keluarga untuk mewujdukan sakinah dan warahmah.
Mengapa ini penting? sebab urusan keluarga sangat erat kaitannya dengan sentuhan pendidikan keagamaan. Ini sejalan dengan tugas para tokoh-tokoh agama. Dimana tugas tokoh agama bukan hanya sebagai pendakwah tetapi menjaga ummat agar senantiasa rukun dan harmonis sampai pada level keluarga.
Sebagai penasihat spiritual, tokoh-tokoh agama tidak boleh berhenti pada sebatas memberi petunjuk hukum Islam. Tetapi berkewajiban juga memberikan pencerahan dengan pendekatan empatik yang menyentuh sisi psikologis keluarga jamaahnya. Dalam posisi ini, tokoh agamar berperan sebagai pencerah sekaligus penenang, yang membantu pasangan suami istri melihat persoalan dari perspektif yang lebih jernih dan religius.
Ketiga, kebijakan yang ramah keluarga. Kota batam didentik sebagai kota industri yang super sibuk, dengan ritme jam kerja panjang dan sistem shift yang kurang ramah pada keluarga. Memang ini konsekuensi dari pekerjaan, tetapi dampak dari itu berimbas pada rusaknya keharmonisan keluarga. Hingga menciptakan jarak emosional suami istri menjadi rendah, tanggung jawab suami sebagai teladan bagi keluarga menjadi tidak efektif. Kondisi semacam ini rentan memicu terjadinya konflik rumah tangga.
Pemerintah melalui otoritas yang dimilikinya perlu mengajak dunia industri agar menata ulang ekosistem dunia kerja di sektor industri ini. Agar merelevansikan jam kerja yang lebih proporsional. Paradigma ini perlu dipandangan sebagai keberlanjutan produktivitas sekaligus masa depan rumah tangga para pekerja buruh. Di mana keluarga yang sehat secara mental akan melahirkan loyalitas, prduktvitas tingi, fokus kerja yang lebih profesional.
Keempat, penguatan literasi digital menjadi penting untuk digalakkan di dunia pendidikan. Mengingat pengaruh digital dapat menciptakan kenflik di dalam rumah tangga. Ini perlu dijadikan sebagai agenda serius oleh dunia pendidikan, sehingga dampak buruk dari digital bagi rumah tangga bisa ditangkis sejak dini.
Tidak ada yang menyangkal, kalau saat ini kota batam kota Batam sedang tumbuh pesat. Namun pertumbuhan kota tanpa dibarengi dengan ketahanan keluarga akan melahirkan kemajuan yang rapuh dari dalam. Menjaga keluarga bukan hanya tugas individu pasangan suami-istri, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah.
Oleh karena itu, mari kita wujudkan kota Batam yang jauh lebih maju tanpa menyampingkan perhatian pada nasib keluarga warganya. Sebab keluarga yang kuat, akan melahirkan kota yang bermartabat dan berkelanjutan.
-----------------
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Modern Nur Fikri Batam

Komentar Via Facebook :