Forum Peduli Batam Maju Soroti Kekacauan Tata Kelola, Minta Evaluasi Peran BP Batam
Gedung BP Batam.
Batam, Batamnews – Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) menyampaikan kritik keras terhadap jalannya pemerintahan di Batam sepanjang 2025. Dalam pernyataan sikap tertulis tertanggal 5 Januari 2026, forum ini menilai tata kelola pemerintahan di Batam kian tidak terarah akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan Badan Pengusahaan Batam.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju, Osman Hasyim, menyebut FMPBM hadir untuk memperjuangkan, membela, dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara independen. Forum ini juga berperan mengawasi kebijakan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut FMPBM, satu tahun jalannya pemerintahan pada 2025 perlu mendapat perhatian serius, masukan, dan kritik. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai amanat undang-undang dan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, efisiensi, serta efektivitas.
FMPBM menyoroti kedudukan Wali Kota Batam yang secara ex-officio menjabat sebagai Kepala BP Batam, serta Wakil Wali Kota sebagai Wakil Kepala BP Batam. Menurut mereka, rangkap jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan fokus dan kinerja, serta membuat arah kebijakan pemerintahan menjadi kabur.
“Sulit membedakan kapan Wali Kota berbicara dan bertindak sebagai kepala daerah, dan kapan sebagai Kepala BP Batam,” demikian poin kritik yang disampaikan FMPBM.
Forum ini juga menilai penerapan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 telah ditafsirkan secara berlebihan oleh BP Batam.
Akibatnya, ribuan perizinan dinilai seolah-olah beralih seluruhnya ke BP Batam, sehingga melemahkan peran kementerian/lembaga di daerah serta pemerintah provinsi dan kota. Kondisi ini disebut memicu saling lempar tanggung jawab dan kekacauan tata kelola.
FMPBM menegaskan bahwa kewenangan BP Batam sejatinya terbatas pada perizinan dasar dan perizinan berusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Selebihnya tetap menjadi kewenangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, FMPBM juga mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai terjadi di Batam, mulai dari kerusakan kawasan hutan dan mangrove, pencemaran lingkungan, masuknya limbah B3, tingginya angka pengangguran, buruknya pengelolaan sampah, hingga terhambatnya pelayanan perizinan dan aktivitas nelayan.
Atas kondisi tersebut, FMPBM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Di antaranya meminta pencabutan status ex-officio Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di BP Batam, evaluasi ulang PP 25 Tahun 2025 dan PP 47 Tahun 2025, serta penegasan kembali pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
FMPBM juga mendorong agar BP Batam dijalankan secara profesional dan akuntabel oleh figur non-politik, serta meminta agar kewenangan lembaga tersebut tidak dijalankan secara berlebihan atau melampaui aturan hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :