Kasus Viral Oknum Polisi Ngaku BNN di Batam: Uang Pemerasan Dikembalikan, Sidang Etik Tetap Lanjut

Kasus Viral Oknum Polisi Ngaku BNN di Batam: Uang Pemerasan Dikembalikan, Sidang Etik Tetap Lanjut

Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam Polda Kepri). (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sejak diluncurkan ke publik, layanan Barcode Pengaduan Propam mulai dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian. Sepanjang tahun ini, Polda Kepulauan Riau mencatat sebanyak 24 laporan masuk, dengan 20 laporan telah diselesaikan dan empat lainnya masih dalam proses penanganan.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam Polda Kepri), Selasa (30/12/2025) sore. Ia menyebut, laporan masyarakat yang masuk didominasi dugaan penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga anggota yang tidak menafkahi keluarga.

Selain penanganan pengaduan masyarakat, Propam Polda Kepri juga menyoroti pelanggaran berat yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Menurut Eddwi, kasus desersi dan pelanggaran serius lainnya masih menjadi penyumbang terbesar sanksi berat karena dinilai mencoreng institusi.

Eddwi juga menyinggung perkara dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Iptu Tigor, yang sempat viral karena diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional. Ia memastikan proses kode etik tetap berjalan meski laporan pidana dari korban telah dicabut.

“Proses kode etik bersifat internal dan tidak bergantung pada keberlanjutan laporan pidana,” tegasnya.

Meski sidang etik belum digelar, Eddwi memastikan seluruh tahapan pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pencabutan laporan oleh korban dilakukan setelah seluruh uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan oleh terlapor.

“Uang korban sudah dikembalikan seluruhnya. Namun pencabutan laporan tidak menghapus dugaan pelanggaran etik. Unsurnya tetap ada dan wajib disidangkan,” katanya.

Saat ini, Propam Polda Kepri masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum sidang etik digelar. Proses pemeriksaan sempat terkendala karena korban tidak memenuhi dua kali panggilan lantaran berada di luar kota, namun hal itu tidak menghentikan proses internal.

Dalam pemeriksaan, Propam telah mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk percakapan dari telepon seluler para terduga. Dari hasil pendalaman, Iptu Tigor disebut bukan pihak yang menginisiasi dugaan pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Sambil menunggu putusan sidang etik, Iptu Tigor menjalani penempatan khusus (patsus) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dengan modus penggerebekan yang mengatasnamakan BNN, di mana korban ditekan menyerahkan uang agar perkara tidak dilanjutkan, meski tidak pernah ada proses hukum yang sah.

Total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp300 juta, dengan sekitar Rp40 juta disebut diterima oleh Iptu Tigor. Sementara itu, dugaan keterlibatan tujuh oknum TNI dalam perkara ini masih terus didalami.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :