Larangan Kembang Api Tahun Baru di Batam: Imbauan Wali Kota untuk Perayaan Sederhana
Ilustrasi pesta kembang api.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad.
Wali Kota menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru harus dilakukan dengan sederhana dan tertib. Penekanannya adalah pada upaya menghindari segala bentuk gangguan keamanan, ketertiban umum, serta mengurangi risiko kebakaran dan kecelakaan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam tak hanya melarang, tetapi juga mengajak masyarakat mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif.
Baca juga: Niat Edarkan Vape Narkoba 'Yakuza' Rp 3 Juta per Pcs Jelang Tahun Baru, Dua Wanita Digagalkan Polisi
Aktivitas seperti doa bersama, mengutamakan kebersamaan keluarga, serta menjalankan nilai-nilai ketertiban dan toleransi menjadi anjuran utama.
Untuk memastikan kepatuhan, aparat penegak hukum dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Kota Batam yang aman, kondusif, dan nyaman selama periode pergantian tahun.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 100 Gram Sabu dan 108 Butir Ekstasi Minion di Kos Batam, 1 Buron
Pemerintah berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Momentum tahun baru diharapkan dapat menjadi refleksi bersama untuk membangun Batam yang lebih tertib, aman, dan harmonis.

Komentar Via Facebook :