Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 100 Gram Sabu dan 108 Butir Ekstasi Minion di Kos Batam, 1 Buron
Pengedar Sabu dan Ratusan Ekstasi merek Minion inisial SU, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. (foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi bermotif karakter "Minion".
Penangkapan ini terjadi di sebuah kamar kost di kawasan Permata Baloi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 22 Desember 2025 dini hari.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, secara khusus memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini kepada Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dan jajarannya.
Baca juga: Dua Perempuan Diamankan, 78 Liquid Vape Bermuatan Narkoba Disita di Batam
Apresiasi ini datang jelang mutasi jabatan Anggoro Wicaksono yang akan menjadi Kapolresta Barelang.
"Prestasi-prestasi yang diungkap harus bisa memotivasi anggota menjadi *crime hunter*, pemburu kejahatan dalam rangka membangun keberlangsungan masyarakat sehingga bebas dari narkoba," ujar Brigjen Anom Wibowo, menekankan pentingnya kinerja berkelanjutan.
Aksi penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial SU.
"Saat pertama diamankan, terlapor menunjukkan bungkusan dari kantong celana kanannya yang berisi 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu," jelas Kombes Pol Anggoro Wicaksono kepada batamnews.co.id, Rabu, 24 Desember 2025 sore.
Dari interogasi, SU mengaku masih menyimpan stok narkoba lainnya di kamar kostnya di Perumahan Permata Baloi, Lubuk Baja. Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil yang signifikan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat sekitar 100 gram.
- 5 bungkus plastik bening berisi 108 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo karakter "Minion".
Baca juga: Hoaks Bom Hang Nadim! Kapolda Kepri: Semua Sudah Diamankan
"Terlapor mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang yang masih dalam DPO dengan inisial Y melalui cara pemetaan," tambah Anggoro.
Setelah penggeledahan, SU beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, yaitu Y, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komentar Via Facebook :