Niat Edarkan Vape Narkoba 'Yakuza' Rp 3 Juta per Pcs Jelang Tahun Baru, Dua Wanita Digagalkan Polisi
RI & AZ ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri Setelah Kedapatan Memiliki Cairan Vape Merek Yakuza di Sebuah Kamar Kos di Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Menjelang malam tahun baru 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran puluhan cairan vape yang dicampur zat narkotika berbahaya.
Dua wanita berinisial RI dan AZ ditangkap di kawasan Batuampar, Batam, pada Selasa, 23 Desember 2025 malam.
Petugas menyita sebanyak 78 unit liquid cartridge vape bermerek "Yakuza" yang siap diedarkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan itu mengandung Etomidate, sebuah zat yang tergolong narkotika Golongan II dan dilarang keras di Indonesia.
Baca juga: Dua Perempuan Diamankan, 78 Liquid Vape Bermuatan Narkoba Disita di Batam
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika baru dalam kemasan vape.
"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Rabu, 24 Desember 2025.
Operasi digelar sekitar pukul 20.30 WIB. Tim menuju lokasi yang menjadi tempat kediaman kedua tersangka. Penggeledahan di kamar mereka menemukan barang bukti selain 78 *cartridge*, yakni dua buah lakban bekas berwarna hitam.
Dari pemeriksaan, diketahui cairan terlarang itu dibawa dari Malaysia dengan modus diselipkan di lingkar perut menggunakan lakban. Cara itu digunakan untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 100 Gram Sabu dan 108 Butir Ekstasi Minion di Kos Batam, 1 Buron
"Liquid Vape terlarang ini rencananya sudah siap diedarkan di Kota Batam menjelang perayaan tahun baru 2026 mendatang dengan harga Rp3 juta per pcs," ungkap AKBP Ruslaeni.
Kedua pelaku kini menghadapi jeratan Undang-Undang tentang Narkotika atas perbuatan mereka.

Komentar Via Facebook :