Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, 11 Tersangka Terlibat

Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, 11 Tersangka Terlibat

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Saat Memusnahkan Narkoba ke Dalam Mesin Pemusnahan Narkoba Milik BNN di Halaman Mapolresta Barelang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sejak Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025) pagi, dan disaksikan unsur instansi penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. Pemusnahan ini, kata dia, merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Barelang memusnahkan barang bukti dari sembilan laporan polisi dengan total 11 tersangka. Untuk laporan polisi bulan Oktober 2025 terkait narkotika jenis sabu, sisa barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 15,80 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 18 butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 10 gram.

Pada laporan polisi lainnya yang juga ditangani sejak Oktober, petugas kembali memusnahkan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Rinciannya meliputi sabu seberat 584 gram, 89,68 gram, dan 89,50 gram, yang seluruhnya telah melalui proses pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari sembilan laporan polisi tersebut mencapai 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat bersih 345 gram, serta 726,22 gram ganja. Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan mengikuti standar operasional yang berlaku.

Zaenal menyebut, jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 22.827 jiwa, ekstasi sekitar 1.600 jiwa, dan ganja sekitar 242 jiwa,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Barelang, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta dukungan aktif masyarakat. Menurutnya, peran publik sangat penting dalam memberikan informasi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus pemusnahan narkotika dan disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, serta jajaran BNN. Ke depan, Polresta Barelang berkomitmen terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi guna menekan peredaran narkotika di Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :