Izin Tiga Perusahaan Pengimpor Limbah B3 Dicabut, Ribuan Kontainer Menumpuk di Batam

Izin Tiga Perusahaan Pengimpor Limbah B3 Dicabut, Ribuan Kontainer Menumpuk di Batam

Suasana di Pelabuhan Batu Ampar yang dipenuhi kontainer diduga limbah B3. (Foto: dok.Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam skandal impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Melalui Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam memastikan telah membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa status izin ketiga perusahaan tersebut saat ini sedang dalam kondisi dibekukan atau freeze. Terkait PT Esun International Utama Indonesia, Rullysyah menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah lama kita bekukan," ujar Rullysyah singkat saat dikonfirmasi terkait status perizinan PT Esun, Kamis lalu (18/12/2025).

Lebih lanjut, ia juga mengonfirmasi bahwa perlakuan yang sama telah diterapkan kepada dua perusahaan lainnya, yakni PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries, yang diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer berisi limbah elektronik ilegal ke wilayah Batam.

"Semuanya sudah kita freeze," tambahnya menekankan bahwa tidak ada celah bagi perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas lalu lintas barang selama masa pembekuan berlaku.

Langkah pembekuan ini merupakan buntut dari temuan 73 kontainer bermuatan limbah B3 ilegal yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), muatan kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik (e-waste) yang tidak sesuai dengan izin impor (HS Code) yang diajukan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya ke Batam beberapa waktu lalu, juga telah memerintahkan langkah hukum yang tegas. Per 16 Desember 2025, KLH dikabarkan telah mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan re-ekspor (pengembalian ke negara asal) terhadap puluhan kontainer limbah tersebut guna mencegah pencemaran lingkungan di Batam.

Data Perusahaan yang Dibekukan:

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah nama lengkap perusahaan yang perizinannya telah dibekukan oleh BP Batam:

PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)

Berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung. Perusahaan ini sudah lama menjadi sorotan terkait aktivitas pengolahan limbah plastiknya.

PT Logam Internasional Jaya (LIJ)

Perusahaan yang tercatat sebagai salah satu pengimpor kontainer limbah terbanyak dalam manifes yang diperiksa otoritas terkait.

PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI)

Perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang baterai, yang juga terseret dalam temuan limbah elektronik ilegal di pelabuhan.

Per Senin (8/12/2025), 822 kontainer berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar menunggu proses re-ekspor.

Selain terkesan membandel karena belum melakukan re-ekspor, tindakan penyidikan terhadap ketiga importir ini disebut belum dilakukan Gakkum KLH.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :