Keluarga FM Buka Suara Soal Janji Pernikahan Arga: "Saat Ditanya Hakim, Ia Tak Jawab Tegas"
Lisman Hulu Saat Menunjukan Foto Wanita Yang Juga Telah Menjadi Korban Kejahatan Arga. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Kuasa hukum keluarga FM, Lisman Hulu, secara tegas membantah pernyataan orang tua Yesaya Arga Apriyanto Silaen yang menyebut putra mereka sebagai pihak yang terzolimi.
Bantahan ini disampaikan di hadapan media pada Minggu, 21 Desember 2025 sore, didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya.
"Pernyataan keluarga Arga tidak sesuai fakta yang dialami klien kami," kata Lisman.
Ia menegaskan, keluarga FM menilai tidak pernah ada keseriusan dari Arga untuk menikahi FM, meskipun pria tersebut telah dua kali menghamili perempuan itu.
Baca juga: Brigpol Yesaya Arga Silaen Hadapi Sidang KKEP, Korban Kekerasan: "Kami Tuntut Keadilan"
Fakta yang diungkapkan justru sebaliknya. Keluarga FM menyebut klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan surat pengantar nikah dari kelurahan di Belawan dan formulir nikah kedinasan yang seharusnya dilengkapi Arga. Namun, janji-janji Arga dinilai tak kunjung terealisasi.
"Salah satunya, janji rumah di Batu Aji, Batam. Saat FM tiba di Batam, rumah itu tak ada. FM hanya diinap di hotel, lalu diminta tinggal di rumah orang tua Arga di Perumahan Griya Prima," jelas Lisman. Keluarga mempertanyakan tindakan ini, karena FM dan Arga belum menikah. "Bagaimana bisa mengizinkan anaknya, satu rumah tanpa status perkawinan?" ujarnya.
Tekanan psikologis akibat ketidakjelasan pernikahan inilah yang disebut sebagai pemicu FM meminum cairan pembersih lantai.
"Setiap ditanya kepastian nikah, Arga malah temperamental. Di sidang kode etik, terbukti tak ada satu pun pengajuan nikah dinas darinya ke bagian SDM," tegas Lisman.
Selama dirawat di rumah sakit, keluarga FM mengklaim komunikasi FM dengan keluarganya di Belawan diputus. Teleponnya diambil, hingga akhirnya ia bisa menghubungi orang tua dengan meminjam alat orang lain. Setelah pulang ke Medan, FM kembali seorang diri.
Bahkan, satu koper miliknya dikirim menyusul tanpa penjelasan. "Semua akses komunikasi FM diblokir, bahkan dikeluarkan dari grup WhatsApp keluarga Silaen saat ia hamil," tambahnya.
Keluarga FM juga mempertanyakan ketidakhadiran orang tua Arga di Medan pada 20 September 2025, dengan alasan yang dianggap tidak konsisten. Hingga kini, perwakilan yang dijanjikan pun tak kunjung datang.
Menanggapi narasi bahwa Arga adalah korban, kuasa hukum menegaskan hal itu tidak benar. "FM-lah yang sedang memperjuangkan hak dan kepastian hukumnya," kata Lisman.
Dalam sidang kode etik, Arga disebut mengakui sebagai ayah janin dan tidak mengajukan nikah dinas, namun bersikap berbelit. Saat hakim komisi menanyakan kesediaannya menikahi FM, Arga tidak memberi jawaban tegas.
"Hal ini memperkuat keyakinan kami bahwa tidak pernah ada kesungguhan dari Arga. Ini menjadi dasar bagi FM untuk menempuh jalur hukum," pungkas Lisman. Keluarga FM berharap sidang berlanjut dan Arga diberi sanksi berat, mengingat ada dugaan korban lain dengan modus serupa.

Komentar Via Facebook :