Tak Ada Peminat, Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun Belum Terealisasi

Tak Ada Peminat, Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun Belum Terealisasi

Kapal MT Arman 114. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews — Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya belum berhasil direalisasikan. Lelang tersebut gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan untuk membeli objek bernilai lebih dari Rp1,17 triliun itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan lelang perdana tidak satu pun peminat yang lolos kualifikasi.

“Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (18/12/2025).

Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah objek tersebut akan dilelang kembali atau ditempuh mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melaporkan bahwa sebanyak 19 perusahaan mengikuti proses aanwijzing, yakni pertemuan antara penyelenggara lelang dan calon peserta untuk melihat serta memeriksa barang rampasan negara tersebut. Dari jumlah tersebut, salah satu perusahaan yang terkonfirmasi hadir adalah badan usaha milik negara di sektor minyak dan gas, PT Pertamina (Persero).

“Yang ikut kegiatan aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam ada 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (26/11/2025).

Objek lelang tersebut sebelumnya direncanakan dijual dalam satu paket, terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibangun pada 1997 di Korea Selatan. Kapal tersebut membawa muatan minyak mentah ringan (light crude oil) dengan volume sekitar 1,24 juta barel.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar. Saat ini, kapal tanker tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaan lelang, Kejaksaan Agung sebelumnya mewajibkan calon peserta memiliki akun terverifikasi di situs resmi lelang negara, lelang.go.id. Selain itu, peserta harus memenuhi persyaratan khusus, yakni berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, izin usaha niaga migas, atau kontraktor dan/atau afiliasinya sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan belum adanya peminat yang memenuhi syarat, nasib kapal tanker dan muatannya kini masih menunggu keputusan lanjutan dari Kejaksaan Agung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :