Sidang Kode Etik Brigpol YAAS Ditunda, Putusan PTDH Akan Dibaca 23 Desember 2025

Sidang Kode Etik Brigpol YAAS Ditunda, Putusan PTDH Akan Dibaca 23 Desember 2025

Korban Kekerasan Oknum Polisi inisial FM (Tengah Bertopi), Didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lisman Hulu & Partner. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) telah dilaksanakan hari ini di Mapolda Kepri. Namun, putusan akhir sidang ditunda dan baru akan dibacakan pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.

Dalam persidangan yang berlangsung lancar tersebut, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan. 

Kuasa hukum korban, Lisman Hulu dari Kantor Hukum Lisman Hulu & Partner, mengonfirmasi bahwa tuntutan yang diajukan adalah sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Patsus bagi YAAS, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga:  Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank di Batam Ditangkap, Beraksi di 7 Titik Sejak 2020 Rugikan Rp 1,1 M

Lisman menyatakan pihaknya mendampingi korban, inisial FM, untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga mengungkap sejumlah fakta memberatkan yang terkuak dalam persidangan.

"Hal memberatkan salah satunya adalah Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen sudah pernah dihukum demosi pada tahun 2021 dengan kasus yang sama, melanggar kesusilaan di wilayah hukum Polda Kepri," ujar Lisman Hulu kepada batamnews.co.id, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menegaskan tidak ditemukan faktor peringan bagi terdakwa. Korban, FM, juga dinyatakan tidak memaafkan perbuatan YAAS dan masih mengalami trauma mendalam.

"Harapan kami sebagai pengacara dari FM kiranya komisi sidang kode etik memberikan keadilan buat korban dengan Putusan PTDH sebagaimana dengan tuntutan dari Penuntut," tegas Lisman.

Ia juga mengingatkan pesan Kapolri tentang 'kepala dan ekor' dan berharap tidak ada intervensi dalam putusan nanti.

Selain proses kode etik, kuasa hukum korban terus mendorong penyelesaian dua laporan pidana yang diajukan sebelumnya, yaitu dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan, yang masih dalam penyidikan di Polda Kepri.

Fakta persidahan juga mengungkap bahwa YAAS diduga memberikan janji manis akan menikahi korban, namun korban justru mengalami keguguran dua kali sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam.

Baca juga: Dwi Putri Diduga Ditelanjangi Saat Penyiksaan, Kuasa Hukum: Korban Dipermalukan Sebelum Tewas

Sebelumnya, sidang ini sempat mengalami pergeseran jadwal dari yang tertulis dalam undangan. Pengacara korban Ferry Hulu, juga dari Kantor Hukum Lisman Hulu & Partner, menyatakan pihaknya telah menerima SP2HP dan menyiapkan pendampingan untuk klien mereka.

"Kita berharap sidang berjalan dengan baik. Harapan kami selaku kuasa hukum semoga proses sidang kode etik berjalan baik, dan klien kami dapat kepastian hukum," ucap Ferry Hulu sebelum sidang.

Kini, semua pihak menunggu keputusan Komisi Kode Etik yang akan diumumkan lima hari ke depan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :