PP 25/2025 Berlaku, Urusan Izin di Batam Kini Didominasi BP Batam
Forum Komunikasi Publik di Hotel Pacific, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah amanat Presiden agar perizinan menjadi satu pintu yang lebih sederhana. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Aturan baru lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam pengurusan izin di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hampir 90 persen kewenangan izin yang dulunya dipegang Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kini beralih ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Meski begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam memastikan mereka tidak lepas tangan. Rina, perwakilan DPMPTSP Batam dalam Forum Komunikasi Publik di Hotel Pacific, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah amanat Presiden agar perizinan menjadi satu pintu yang lebih sederhana.
"Memang dengan adanya PP 25/2025, seluruh izin usaha dan syarat dasarnya jadi wewenang BP Batam. Tapi, Pemko Batam tetap punya peran penting, terutama yang tidak masuk dalam sistem pusat (OSS RBA)," jelas Rina.
Pemko Tetap Pegang Kendali Teknis
Rina meluruskan anggapan bahwa Pemko Batam tidak lagi bekerja. Justru, proses teknis dan pengecekan lapangan sebagian besar masih dilakukan oleh tim ahli (OPD Teknis) dari Pemko Batam.
"Contohnya izin rumah sakit, apotek, atau sektor perikanan. Tim dari Pemko Batam yang tetap turun ke lapangan untuk memverifikasi, karena mereka yang mengerti teknisnya. Setelah dinyatakan 'clear' dan lengkap oleh dinas terkait, baru rekomendasinya naik ke BP Batam untuk disetujui," terang Rina.
Jadi, meskipun izinnya keluar dari BP Batam, prosesnya tetap dikerjakan bersama Pemko Batam.
"Saya dan pihak BP Batam koordinasi setiap hari agar pelayanan tetap lancar," tambahnya.
Selain menjadi tim verifikasi, Rina juga menjabarkan ada beberapa izin yang mutlak masih diurus penuh oleh Pemko Batam, antara lain:
- Izin Bangunan (PBG): Tetap di Pemko Batam lewat Dinas Cipta Karya.
- Profesi Kesehatan: Izin praktik dokter, bidan, dll.
- Pendidikan & LPK: Izin lembaga pelatihan kerja.
- Izin Penelitian mahasiswa/lembaga.
Untuk layanan-layanan ini, Pemko Batam bahkan sudah menyiapkan aplikasi khusus bernama Aplikasi Ezi untuk memudahkan warga.
Menanggapi perpindahan besar-besaran ini, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sidari, memberikan peringatan serius. Ia menyebut perpindahan 90 persen izin ini ibarat pindah kamar yang bisa membingungkan masyarakat jika tidak disosialisasikan dengan baik.
"Ini kan berubah kamarnya. Dari Pemko Batam pindah ke BP Batam. Pasti banyak warga yang belum tahu syarat atau biayanya. Jangan sampai warga 'tersesat' karena bingung, akhirnya pakai jasa calo dan bayar mahal. Ini yang tidak kami inginkan," tegas Lagat.
Lagat meminta BP Batam bekerja keras mempertahankan standar pelayanan yang baik. Pasalnya, tahun lalu pelayanan Pemko Batam sudah dinilai sangat bagus (zona hijau).
"Masyarakat wajib bertanya dan mengawasi. Jangan sampai karena pindah ke BP Batam, layanannya malah jadi ribet atau menyuburkan praktik percaloan," pesan Lagat menutup pembicaraan.

Komentar Via Facebook :