Setor Denda Rp1,4 Miliar ke Negara, Afung Pemilik Uang Rp7,7 Miliar dan Empat Kurirnya Dilepaskan

Setor Denda Rp1,4 Miliar ke Negara, Afung Pemilik Uang Rp7,7 Miliar dan Empat Kurirnya Dilepaskan

Ditreskrimsus Polda Kepri Bersama Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Serta Bank Indonesia, Saat Melakukan Ekspos Proses Pelimpahan Barang Bukti dan Pelaku, Senin (15/12) sore. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Afung, pemilik uang Rp7,795 miliar dan empat kurirnya kini bisa bernafas lega, karena kasus yang sempat viral sepekan belakangan ini dianggap dihentikan penyelidikannya. Ia kini bisa membawa kembali uangnya setelah melakukan pembayaran 1,4 miliar ke rekening kas negara.

Menurut Kabid BKLI Bea Cukai Batam Evi Octavia, kasus upaya penyelundupan uang yang dilimpahkan oleh KKP Polresta Barelang dan Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimus Polda Kepri, pada Senin (15/12/2025) sore, satu hari setelah pelimpahan, Afung pemilik uang empat kurirnya sudah dibebaskan kembali.

"Tidak bisa ditindak pidana, tetapi kita terapkan denda sesuai dengan pelanggarannya," kata Evi, Rabu (17/12/2025) siang.

Denda tersebut, kata Evi, diterapkan kepada Afung untuk pelanggaran tidak melaporkan membawa uang ke Bea dan Cukai 10 persen dari uang yang diamankan dan 10 persen karena tidak melaporkan kepada Bank Indonesia.

"Jadi dari hasil uang tangkapan 7,795 Miliar, dendanya jika dirupiahkan 1,4 miliar dari total 20 persen denda," ujarnya.

Proses pembayaran denda itu, sambung Evi, Afung terlebih dahulu membayarkan uang denda ke Rekening Kas Negara, sesuai dengan pelanggarannya dan setelah ada bukti pembayarannya baru uang yang diamankan dikembalikan beserta empat kurir yang berhasil diamankan.

"Satu hari setelah dilimpahkan oleh polisi ke kami, uang dan empat orang yang diamankan kita kembalikan dan tidak bisa dipidanakan karena aturannya membayar denda 20 persen dari uang yang diamankan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, teka teki siapa pemilik uang 7,795 Miliar yang baru saja diekspos Ditreskrimsus Polda Kepri menguak fakta mengejutkan. Pemilik uang tersebut adalah Afung. Kasus serupa sempat lolos dari petugas, dengan modus surat izin membawa uang keluar negeri dalam jumlah besar ke Singapura.

Menurut sumber yang berhasil diwawancarai Batamnews.co.id empat kurir yang diamankan ini merupakan orang suruhan Afung. Belum lama ini, penyelundupan uang dengan jumlah besar sempat lolos dan modusnya menggunakan surat dokumen.

"Belum lama ini sempat diamankan, karena jumlah uang sesuai dokumen maka kami lepaskan kembali," ujar sumber, yang enggan dituliskan namanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :