Otonomi Tanpa Daya: Mengapa Pelayanan Publik Lingga Tak Kunjung Membaik?
Kantor Bupati Lingga. (Foto: dok.beritalingga)
Oleh: Ramadiyati Okta Putri
Sudah lebih dari dua dekade Kabupaten Lingga berdiri sebagai daerah otonom. Saat pemekaran dilakukan, masyarakat berharap pelayanan publik menjadi lebih dekat, cepat, dan mudah diakses. Namun setelah 20 tahun, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan itu. Lingga memang otonom secara hukum, tetapi belum benar-benar mandiri dalam menjalankan pemerintahan.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Indonesia berharap sistem pemerintahan menjadi lebih desentralisasi di mana daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengurus urusannya sendiri. Sayangnya, banyak daerah, termasuk Lingga, belum memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai. Akibatnya, semangat desentralisasi yang seharusnya membawa pelayanan publik yang lebih baik justru terhambat oleh ketergantungan pada pemerintah pusat.
Salah satu masalah terbesar di Lingga adalah kualitas aparatur sipil negara (ASN). Banyak ASN masih fokus pada tugas-tugas administratif, bukan pada pengembangan layanan yang inovatif. Kemampuan analisis kebijakan dan manajemen pelayanan publik juga masih terbatas. Menurut laporan Ombudsman Kepri tahun 2024, sebagian besar ASN di Lingga masih perlu peningkatan kapasitas dalam pelayanan berbasis digital dan manajemen pelayanan publik yang terpadu. Akibatnya, banyak kebijakan berjalan tanpa data yang kuat dan kurang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Padahal, di era sekarang, pelayanan publik menuntut kecepatan dan transparansi. Sayangnya, banyak layanan seperti dokumen kependudukan, perizinan, dan kesehatan di Lingga masih dilakukan secara manual. Data Batamnews (2025) menunjukkan bahwa sebagian besar pengurusan administrasi di Lingga, termasuk dokumen kependudukan dan perizinan, belum sepenuhnya terdigitalisasi. Akibatnya, masyarakat harus mengantre lama untuk urusan yang seharusnya bisa selesai lebih cepat jika sistem digital berjalan baik.
Masalah berikutnya ada pada keuangan daerah. Data terbaru menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga hingga pertengahan 2025 baru sekitar Rp11,39 miliar, sedangkan belanja pegawai sudah mencapai Rp151,18 miliar (Batamnews, 2025). Perbedaan besar ini menunjukkan bahwa Lingga masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketergantungan ini membuat ruang bagi inovasi menjadi sempit. Program pelatihan ASN, perbaikan sarana pelayanan publik, atau digitalisasi layanan sering tertunda karena dana habis untuk membayar gaji dan belanja rutin. Bahkan pada Juni 2025, TPP atau gaji ke-13 ASN belum bisa dicairkan karena menunggu pembahasan APBD Perubahan (BeritaLingga, 2025). Kondisi ini menandakan bahwa kemampuan keuangan daerah sedang tertekan.
Selain SDM dan fiskal, masalah lain adalah koordinasi antar instansi yang masih lemah. Banyak organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Disdukcapil, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan masih bekerja sendiri-sendiri tanpa sinergi. Akibatnya, program yang seharusnya bisa saling mendukung malah berjalan tumpang tindih. Contohnya, data kependudukan yang seharusnya bisa dipakai untuk perizinan, tidak terhubung antar dinas.
Padahal, Lingga punya potensi besar. Pada 2024, kabupaten ini bahkan meraih peringkat kedua pelayanan publik terbaik di Provinsi Kepulauan Riau dengan skor 92,47 dari Ombudsman RI (FaktaKepri, 2024). Ini membuktikan bahwa Lingga mampu jika mau berbenah serius.
Agar otonomi benar-benar terasa manfaatnya, Lingga perlu mengambil tiga langkah penting, pertama, tingkatkan kapasitas ASN secara nyata. Pelatihan digital, manajemen pelayanan publik, dan kebijakan berbasis data harus menjadi kegiatan rutin, bukan sekadar formalitas yang kedua, reformasi kelembagaan dan budaya kerja perlu dilakukan. OPD harus saling berkoordinasi, tidak bekerja sendiri-sendiri. Sinergi antardinas akan membuat pelayanan publik lebih cepat dan efektif. ketiga, penggunaan anggaran harus lebih cerdas. Sebagian dana transfer pusat sebaiknya diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan hanya membiayai kegiatan rutin. Anggaran seharusnya jadi alat perubahan, bukan sekadar pengeluaran.
Otonomi daerah seharusnya membawa perubahan nyata, pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Tapi tanpa aparatur yang tangguh, tanpa keuangan yang sehat, dan tanpa birokrasi yang mau berubah, otonomi hanya akan menjadi slogan.
Lingga punya potensi besar dari sumber daya alam hingga semangat warganya. Namun potensi itu butuh daya dorong nyata. Dengan pembenahan yang sungguh-sungguh, pelayanan publik yang cepat dan berkualitas bukanlah hal yang mustahil bagi Lingga.
----------
Penulis adalah Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji / Pemerhati Kebijakan Publik Kepulauan Riau

Komentar Via Facebook :