Tekan Risiko Kecelakaan, Polres Lingga Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

Tekan Risiko Kecelakaan, Polres Lingga Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

Kegiatan pemasangan imbauan tersebut dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Lingga, yakni Bripka Iwan Santoso dan Brigpol Eka Hardiyanto Yerli. (Foto: dok.Polres Lingga)

Rhuuzi Wiranata

Satlantas Polres Lingga Pasang Spanduk Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Lingga, Batamnews – Untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga memasang spanduk imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Lingga, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Selasa (16/12/2025).

Pemasangan spanduk merupakan langkah preventif dan edukatif guna meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Sejumlah titik strategis dipilih karena tingginya aktivitas lalu lintas warga, di antaranya Jalan Sultan Abdul Rahman, Jalan Masjid Sultan Daik Lingga, dan Jalan Kampung Bugis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Lingga, yakni Bripka Iwan Santoso dan Brigpol Eka Hardiyanto Yerli. Melalui imbauan visual di ruang publik, kepolisian berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan lebih luas dan mudah dipahami masyarakat.

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan melalui PS Kasat Lantas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya berisiko membahayakan keselamatan pengguna dan pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, penggunaannya dibatasi pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, atau area bebas kendaraan. Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan menggunakan sepeda listrik pada tempat yang semestinya demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Abdurrahman.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Lingga mengajak masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Lingga.

Upaya preventif dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :