Dua Karyawan Gelapkan Motor Bos Laundry di Bengkong, Ditangkap di Tanjung Uncang
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BP 2336 QA milik Yeheskiel Ombun Natio Hia (25).
Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BP 2336 QA milik Yeheskiel Ombun Natio Hia (25).
Ironisnya, kedua pelaku merupakan karyawan korban sendiri dan ditangkap dua hari setelah melakukan aksinya di kawasan Tanjung Uncang.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di tempat usaha korban, Kenangan Laundry, yang berlokasi di Tanjung Buntung, Bengkong. Berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, kejadian bermula pada Kamis (11/12/2025) sore sekitar pukul 18.45 WIB, saat korban tiba di tempat usahanya.
Saat itu, korban mendapati kondisi laundry dalam keadaan tertutup dan terkunci. Dua karyawannya, Ahmad Alkhairun (27) dan Beno Haryanto (25), tidak berada di lokasi dan tidak dapat dihubungi. Merasa curiga, korban kemudian membuka paksa rolling door tempat usahanya.
Begitu masuk ke dalam, korban menyadari sepeda motor miliknya yang biasa digunakan untuk operasional laundry sudah tidak ada. Upaya menghubungi kedua karyawan kembali dilakukan, termasuk melalui media sosial. Namun, korban justru mendapati akun media sosialnya telah diblokir oleh keduanya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polsek Bengkong dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, langsung memerintahkan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Putra Jaya, Tanjung Uncang.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu dini hari, sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban,” kata Apriadi, Sabtu (13/12/2025) siang.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut ikut membantu petugas dan sempat meluapkan kemarahan dengan memukuli pelaku.
“Pelaku sempat dipukuli warga, namun situasi dapat kami kendalikan dan keduanya langsung dibawa ke Polsek Bengkong,” ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih mendalami modus yang digunakan pelaku hingga nekat menggelapkan motor milik korban,” kata Apriadi.

Komentar Via Facebook :