Sengketa Mercedes-Benz E53 Rp 1,6 M di Batam: Mediasi BPSK Berjalan, Showroom Minta Waktu 1 Minggu
Konsumen, Ade, yang didampingi kuasa hukum dari Achsan Sajri and Partners.
Batam, Batamnews – Upaya penyelesaian sengketa konsumen terkait unit Mercedes-Benz E53 senilai Rp 1,6 miliar memasuki babak mediasi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam mempertemukan kedua belah pihak, Jumat, 12 Desember 2025.
Konsumen, Ade, yang didampingi kuasa hukum dari Achsan Sajri and Partners, melaporkan kerusakan parah pada mobil yang dibeli tahun 2024. Padahal, pembayaran sudah dilakukan Rp 600 juta dari total harga.
"Kerusakan terjadi pada crankshaft pulley. Ada bagian blok mesin rontok dan sempat ada insiden seperti terbakar di bagian bawah mobil sebelum ganti oli," jelas tim kuasa hukum Achsan Sajri.
Ade menyatakan tidak berani lagi menggunakan mobil tersebut. "Alasannya murni keselamatan. Pihak showroom sudah paham," ujarnya.
Ia mengajukan opsi penyelesaian, termasuk penggantian unit baru, dan bersedia melunasi sisa pembayaran Rp 1 miliar jika tuntutannya dipenuhi.
Pihak Showroom Metro, yang diwakili Direktur berinisial T (Toni), hadir langsung dan menunjukkan itikad baik. Namun, mereka meminta waktu satu minggu untuk membahas proposal konsumen dengan manajemen internal.
"Mereka minta waktu sekitar seminggu untuk meninjau dan memberikan solusi win-win. Kami harap ini cepat selesai," kata Achsan Sajri.
Kuasa hukum Ade menegaskan, jika dalam waktu seminggu tidak ada respons positif, mereka siap melanjutkan ke proses hukum berikutnya.
"Ini menyangkut preseden perlindungan konsumen di Batam," tegas Rional Putra, rekan tim kuasa hukum.
Ketua BPSK Kota Batam, Zul Arif, menyambut baik pertemuan ini. "Kedua belah pihak sudah bertemu dan ingin mencari titik terang," ujarnya.
Kedua pihak sepakat menunggu keputusan Showroom Metro dalam satu minggu ke depan untuk menentukan penyelesaian sengketa ini.

Komentar Via Facebook :