Osman Hasyim Ingatkan BP Batam: PP 25 Bisa Jadi Bumerang Jika Abaikan Kepentingan Publik
Sebuah crane di pelabuhan Batu Ampar yang mampu mempercepat dwelling time bongkar muat kontainer.
Batam, Batamnews – Peringatan keras dilontarkan Osman Hasyim kepada pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Osman menegaskan, kebijakan yang tidak berlandaskan kepentingan publik hanya akan menjerumuskan Batam ke dalam kekacauan tata kelola.
“BP Batam harus sangat berhati-hati menerbitkan kebijakan baru setelah PP 25 terbit. Salah langkah sedikit saja, dampaknya luas bagi masyarakat,” kata Osman, Selasa (9/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa kewenangan BP Batam saat ini mencapai 95 persen perizinan yang sebelumnya berada di tangan kementerian dan pemerintah daerah. Hanya administrasi kependudukan yang masih menjadi urusan Pemko Batam. Kondisi itu, menurutnya, membuka ruang benturan kepentingan dan kekacauan birokrasi jika tidak dibingkai dengan tata kelola yang tegas.
Dorongan Otonomi Khusus, Kembali ke Desain Habibie
Seorang pengamat di Batam menilai solusi paling realistis agar PP 25 tidak menimbulkan masalah jangka panjang adalah menjadikan Batam sebagai daerah Otonomi Khusus. Dengan begitu, relasi kewenangan antara BP Batam dan Pemko menjadi jelas dan tidak saling tindih.
“Dengan Otonomi Khusus, BP Batam bisa menjadi leading sector yang taktis, cepat, dan efektif. Pemko fokus pada administrasi kependudukan saja, bukan perizinan yang bersinggungan dengan investasi,” ujarnya.
Ia menyebut grand design Batam di era B.J. Habibie—ketika Batam dijadikan Free Trade Zone untuk menyaingi Singapura—semakin bergeser jauh. Kawasan yang semestinya menjadi pusat industri kini berubah menjadi kota perumahan. Lahan investasi habis, permukiman tumbuh liar, dan pemerintah justru tidak lagi memiliki lahan untuk keperluan strategis.
“Batam sekarang seperti kota lain saja. Bangunan vertikal yang seharusnya menjadi standar kawasan internasional berubah menjadi landed house. Ini kemunduran dari visi awal,” kritiknya.
Menurut analisis tersebut, kepala BP Batam mestinya sekaligus menjadi Wali Kota Batam ex officio demi konsistensi kebijakan FTZ. Bahkan, ia mempertanyakan urgensi DPRD apabila Batam ingin kembali ke desain kawasan khusus yang sepenuhnya pro-investasi.
FMPBM: PP 25 Rawan Langgar UU dan Timbulkan Kekacauan Tata Kelola
Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) turut menyoroti bahaya kewenangan super BP Batam. Menurut mereka, PP 25 memberikan BP Batam hak menerbitkan sekitar 3.000 jenis perizinan, termasuk izin yang sebelumnya menjadi domain kementerian teknis.
“Ini artinya seluruh kewenangan kementerian dan daerah seolah diambil alih BP. Padahal secara regulasi tinggi, itu tidak bisa dilakukan,” tegas Osman Hasyim, Ketua FMPBM.
Ia membandingkan kewenangan BP Batam dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memang diberi mandat sebagai penyelenggara pemerintahan. BP Batam, kata Osman, tidak memiliki basis hukum serupa untuk menjalankan fungsi yang begitu luas.
“PP ini menabrak Undang-Undang FTZ, juga UU kementerian, lingkungan hidup, kehutanan, hingga pelayaran. Banyak aturan yang dilanggar,” katanya.
Menurutnya, fungsi pengawasan kementerian kini seperti “cuci tangan” dan menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada BP Batam. Sistem barang larangan/pembatasan (Lartas) pun berpotensi tak terkendali karena izin berada pada satu lembaga yang juga menjadi promotor investasi.
“Kalau BP mengeluarkan izin, maka seluruh pengawasan melekat pada BP. Padahal ini termasuk barang-barang yang wajib diawasi ketat,” tambahnya.
Kasus Limbah Elektronik Jadi Alarm Bahaya
Osman juga menyindir persoalan 822 kontainer limbah elektronik (e-waste) yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar. Ia menyebut jumlah itu sebagai indikasi lemahnya kontrol perizinan.
“Kita cukup kaget sebegitu banyaknya. Barang bekas saja termasuk Lartas, apalagi limbah elektronik yang dilarang,” ujarnya.
Menurutnya, BP Batam keliru memberikan izin impor barang-barang yang kemudian diketahui sebagai limbah B3. Ia menilai kewenangan super yang diberikan PP 25 seharusnya membuat BP Batam lebih berhati-hati, bukan sebaliknya.
Ia juga mempertanyakan dugaan “modus jalur hijau” dalam proses pemasukan kontainer. Jika benar, kata Osman, itu dapat menjadi preseden buruk bagi keselamatan lingkungan dan citra investasi Batam.
Superbody Tanpa Pengimbang
Di berbagai kesempatan, Osman menyebut BP Batam kini menjelma menjadi "superbody"—satu lembaga dengan kekuasaan luas tanpa pengendali yang setara.
“Satu lembaga dengan kewenangan sebesar ini tidak boleh terjadi di negara kita. Tanpa kontrol, kekacauan tinggal tunggu waktu,” ujarnya.
Ia juga meragukan rencana re-ekspor ratusan kontainer limbah ke Amerika Serikat. “Negara mana yang mau terima? Mereka saja mengeluarkan barang itu karena negaranya penuh,” katanya.
Dampak Pada Iklim Investasi: Ketidakpastian Kian Menganga
FMPBM menilai jika PP 25 tidak dievaluasi, masyarakat dan investasi menjadi korban. Tumpang tindih regulasi akan melahirkan ketidakpastian hukum yang memengaruhi kepercayaan investor jangka panjang.
“Kalau tidak dikritisi, masyarakat dan negara yang akan rugi. Tata kelola bisa kacau,” tegas Osman.
Ia menyatakan FMPBM siap menjadi pihak yang mengingatkan pemerintah demi memastikan kebijakan ekonomi tidak mengorbankan prinsip hukum maupun keberlanjutan lingkungan.
Simpul Masalah: Batam Melaju Tanpa Kompas
Hingga kini, PP 25 dinilai menjadi regulasi yang membuka peluang percepatan investasi, namun sekaligus menyimpan bom waktu tata kelola. Kewenangan super, birokrasi yang belum seragam, dan tumpang tindih undang-undang membuat Batam menghadapi fase transisi penuh risiko.
Sementara investasi menunggu kepastian, masyarakat menunggu jawab: Batam ingin jadi kota industri seperti yang dirancang Habibie—atau justru berubah menjadi kota permukiman tanpa arah?

Komentar Via Facebook :